SuaraBali.id - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka seorang mahasiswi praktik kerja lapangan yang mengaku menjadi korban pelecehan manajer hotel di Kabupaten Lombok Utara masih berjalan.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan penyidikan kasus tersebut tetap lanjut.
Penetapan mahasiswi berinisial CM sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dari laporan manajer hotel berinisial AK sudah menyasar pada alat bukti, salah satunya keterangan ahli.
"Jadi, dari keterangan ahli sudah disebutkan ada indikasi (tersangka) menjatuhkan (pelapor)," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Rio Indra Lesmana, Jumat (26/7/2024).
Saat ini penyidik sedang melengkapi kebutuhan pemberkasan. Apabila sudah rampung, penyidik akan menindaklanjuti ke tahap satu, yakni pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.
Adapun kasus yang kembali dilaporkan CM dengan terlapor AK ke Polres Lombok Utara kini masuk tahap penyidikan. Namun penyidik belum mengungkap adanya peran tersangka.
"Memang sudah naik penyidikan, pemeriksaan masih berjalan," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki.
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Utara telah menghentikan penanganan kasus yang berasal dari laporan CM dengan pertimbangan kurangnya alat bukti.
Bukti tersebut berkaitan dengan keterangan pelapor yang mengaku sebagai korban pelecehan tidak ada yang sesuai dengan keterangan saksi.
Baca Juga: Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Anak Kapolresta Malang, Istrinya Terjerat UU ITE
Begitu juga dengan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di hotel milik AK tempat CM menjalani PKL. Polisi tidak menemukan adanya adegan perbuatan AK melakukan pelecehan terhadap CM.
Usai mendengar penghentian penanganan laporan, CM terungkap melampiaskan rasa kecewanya dengan mengunggah beberapa kali status di media sosial pribadinya. Kalimat yang diunggah dalam status media sosial itu nampak menyudutkan AK atas dugaan pelecehan.
Karena unggahan tersebut, AK sebagai manajer hotel tempat korban menjalani PKL, melaporkan korban ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran UU ITE. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain