SuaraBali.id - Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan telah memasuki tahap penuntutan
Jaksa telah memberikan tuntutan pada terdakwa, dan tidak tanggung-tanggung jaksa menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
“Kami sudah bacakan tuntutannya, sesuai dengan dakwaan primer dengan pidana delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta, Selasa (7/5/2024).
Tak hanya itu, Jero Dasaran Alit juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta yang nantinya tidak dibayarkan oleh terdakwa akan diganti dengan masa penahanan selama enam bulan.
“Tadi sidangnya jam 3 sore. Untuk barang bukti berupa celana dan baju dalam telah dikembalikan pada korban,” ujarnya.
Ngurah Wahyu Resta juga mengatakan, pada Senin pekan depan, 13 Mei 2024 terdakwa bersama kuasa hukumnya akan membacakan pledoi atau pembelaan.
“Untuk pledoi Senin depan,” ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Persidangan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit pertama kali digelar pada Selasa, 23 Januari 2024 secara online. Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini langsung diketuai oleh Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati.
Jaksa penuntut umum menerapkan beberapa pasal, yakni Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Si Jewer Bawa Desa Beraban ke Mata Dunia
Pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan