SuaraBali.id - Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan telah memasuki tahap penuntutan
Jaksa telah memberikan tuntutan pada terdakwa, dan tidak tanggung-tanggung jaksa menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
“Kami sudah bacakan tuntutannya, sesuai dengan dakwaan primer dengan pidana delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta, Selasa (7/5/2024).
Tak hanya itu, Jero Dasaran Alit juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta yang nantinya tidak dibayarkan oleh terdakwa akan diganti dengan masa penahanan selama enam bulan.
Baca Juga: Si Jewer Bawa Desa Beraban ke Mata Dunia
“Tadi sidangnya jam 3 sore. Untuk barang bukti berupa celana dan baju dalam telah dikembalikan pada korban,” ujarnya.
Ngurah Wahyu Resta juga mengatakan, pada Senin pekan depan, 13 Mei 2024 terdakwa bersama kuasa hukumnya akan membacakan pledoi atau pembelaan.
“Untuk pledoi Senin depan,” ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Persidangan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit pertama kali digelar pada Selasa, 23 Januari 2024 secara online. Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini langsung diketuai oleh Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati.
Jaksa penuntut umum menerapkan beberapa pasal, yakni Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Mantan Dosen Stikes Buleleng Divonis 2 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual
Pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak