SuaraBali.id - Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan telah memasuki tahap penuntutan
Jaksa telah memberikan tuntutan pada terdakwa, dan tidak tanggung-tanggung jaksa menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
“Kami sudah bacakan tuntutannya, sesuai dengan dakwaan primer dengan pidana delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta, Selasa (7/5/2024).
Tak hanya itu, Jero Dasaran Alit juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta yang nantinya tidak dibayarkan oleh terdakwa akan diganti dengan masa penahanan selama enam bulan.
“Tadi sidangnya jam 3 sore. Untuk barang bukti berupa celana dan baju dalam telah dikembalikan pada korban,” ujarnya.
Ngurah Wahyu Resta juga mengatakan, pada Senin pekan depan, 13 Mei 2024 terdakwa bersama kuasa hukumnya akan membacakan pledoi atau pembelaan.
“Untuk pledoi Senin depan,” ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Persidangan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit pertama kali digelar pada Selasa, 23 Januari 2024 secara online. Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini langsung diketuai oleh Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati.
Jaksa penuntut umum menerapkan beberapa pasal, yakni Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Si Jewer Bawa Desa Beraban ke Mata Dunia
Pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah