SuaraBali.id - Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan telah memasuki tahap penuntutan
Jaksa telah memberikan tuntutan pada terdakwa, dan tidak tanggung-tanggung jaksa menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
“Kami sudah bacakan tuntutannya, sesuai dengan dakwaan primer dengan pidana delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta, Selasa (7/5/2024).
Tak hanya itu, Jero Dasaran Alit juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta yang nantinya tidak dibayarkan oleh terdakwa akan diganti dengan masa penahanan selama enam bulan.
“Tadi sidangnya jam 3 sore. Untuk barang bukti berupa celana dan baju dalam telah dikembalikan pada korban,” ujarnya.
Ngurah Wahyu Resta juga mengatakan, pada Senin pekan depan, 13 Mei 2024 terdakwa bersama kuasa hukumnya akan membacakan pledoi atau pembelaan.
“Untuk pledoi Senin depan,” ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Persidangan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit pertama kali digelar pada Selasa, 23 Januari 2024 secara online. Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini langsung diketuai oleh Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati.
Jaksa penuntut umum menerapkan beberapa pasal, yakni Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Si Jewer Bawa Desa Beraban ke Mata Dunia
Pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dari Pala Menjadi Nilai Tambah, Program AURA BRI Peduli Berdayakan Perempuan Bogor
-
5 Daya Tarik Utama Wisatawan Asing Berlibur di Indonesia
-
Heboh Wanita Diduga Hina Al-Quran di NTB, Begini Hasil Analisis Ahli Bahasa
-
BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Kredit Kendaraan di 131 Lokasi Seluruh Indonesia
-
21 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Dikembalikan ke Laut