SuaraBali.id - Keberadaan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sekotong, berinisial MA, yang menjadi terduga pelaku pelecehan terhadap santriwati kini diburu Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Iya, terduga pelaku kini belum ditemukan, masih dalam pencarian," kata Kepala Polres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Senin (13/5/2024).
Menurutnya kasus dugaan pelecahan ini masih dalam proses penyelidikan sesuai adanya laporan korban.
"Jadi, kasus ini masih penyelidikan. Selain mencari terduga pelaku, pemeriksaan saksi dan korban masih berjalan," ujarnya.
Saat ini polisi juga masih menunggu hasil visum korban yang terungkap jumlahnya lebih dari satu santriwati.
"Untuk persetubuhan, nanti tergantung hasil visum. Saat ini (visum) belum kami kantongi, masih kami tunggu," ucap dia.
Kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati ini sebelumnya mendapat reaksi dari sekelompok masyarakat. Reaksi itu berupa perusakan ponpes yang terjadi pada Rabu (8/5).
Namun, reaksi sekelompok masyarakat itu cepat mendapat penanganan dari pihak kepolisian. Kini, Gede Junaedi memastikan situasi di ponpes tersebut sudah aman dan terkendali. (ANTARA)
Baca Juga: Mitos Batu Kapong Pengabul Segala Permohonan di Pura Balekuwu
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah