SuaraBali.id - SA (20) seorang warga di Kabupaten Lombok Timur tega melakukan sodomi kepada M (12) di salah satu Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Lombok Barat Selasa (25/6/2024). Aksi bejat itu nyatanya sudah dilakukan sejak SA berusia 10 tahun.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan hingga saat ini korban SA sudah mencapai 10 orang.
“Ini sudah dilakukan sejak masih duduk di bangku SD,” katanya Kamis (18/7/2024) siang.
Kronologis kejadian SA sengaja meminta korban untuk mengantarnya ke suatu tempat tetapi pada akhirnya dibawa ke rumah pelaku. Setelah tiba, SA mengganti pakaian dan meminta korban untuk mengantarnya kembali ke acara music tradisional atau kecimol.
Baca Juga: 2.295 Kasus DBD di NTB, 5 Orang Meninggal Dunia Kadiskes Minta Waspadai Hujan
“Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, korban bertemu dengan tersangka di jalan dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka meminta tolong kepada korban dengan mengatakan “anter saya sebentar, nanti saya kasi kamu uang lima puluh ribu” saat itu anak korban mengira tidak jauh sehingga mau mengantarnya,” katanya.
Namun korban diajak keliling sampai di Pertamina Gerung pada sekitar pukul 23.00 Wita dengan alasan beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Pemenang.
Di mushola Pertamina Gerung tersebut korban disetubuhi atau dicabuli. Tidak itu saja, ketika korban ke toilet kembali tersangka menyetubuhi atau mencabuli anak korban. Keesokan harinya setelah tersangka sampai di Kecimol Berlian di Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
“Setelah itu anak korban disuruh pulang sendiri. Di perjalanan anak korban tidak mengetahui jalan pulang sehingga anak korban bertanya kepada orang-orang sehingga pada sekitar pukul 10.40 anak korban sampai di rumah,” terangnya.
Ia mengatakan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum menjadi korban atau saksi berhak mendapatkan pendampingan. Dalam penanganan ini, Polda NTB melibatkan psikolog untuk pemulihan trauma.
Baca Juga: Kamar Mandi Kotor? Alasan Pilu Santriwati di Lombok Ingin Pulang Sebelum Meninggal
“Ini juga untuk pemulihan agar yang bersangkutan tidak menjadi pelaku. Karena berdasarkan analisa yang dilakukan apabila tidak ditangani dengan baik oleh psikolog maka dia berpotensi sebagai pelaku,” katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka terjerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Terhadap Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) (Undang-Undang p) dan atau pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tutupnya.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
-
Momen Vadel Badjideh Senyum Senyum Meledek Usai Pakai Baju Tahanan Imbas Laporan Nikita Mirzani
-
Sederet Kasus Hukum yang Menjerat Vadel Badjideh, Kini Kembali Pakai Baju Oranye
-
Status Tersangka Sah usai Kalah Praperadilan, Begini Kelanjutan Nasib Hasto PDIP di KPK
-
Gugatan ke KPK Ditolak Hakim, ICW Yakin Status Tersangka Hasto PDIP Bukan Rekayasa Politik
-
Jadi Tersangka Kasus Korupsi pada KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Tahan 3 Direktur ASDP
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pedagang di Lombok Timur Diharap Tak Menjual Sembako ke Luar Daerah Jelang Ramadan
-
Ada Cupid Dan Cokelat Saat Hari Valentine di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Singapura Dan Jakarta Jadi Rute Terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Cocoklogi Warganet, Temukan Akun Medsos Pelaku Penusukan Viral di Denpasar
-
Upah Harian Dipotong Rp 40 Ribu, Sopir Angkutan Siswa di Gianyar Protes