SuaraBali.id - Seorang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan NWSCY (48) melakukan segala cara untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas Kejaksaan Negeri Tabanan.
Sebelumnya NWSCY dipanggil sebagai saksi pada kasus tersebut sebanyak tiga kali oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan. Namun, selama pemanggilan tersebut, wanita itu tidak pernah memenuhi panggilan.
Akhirnya, dia dijemput paksa oleh petugas Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa (9/7/2024) kemarin setelah keberadaannya diketahui berada di rumah keluarganya yang berada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Namun, petugas yang menjemputnya kaget karena mendapati tersangka sudah memiliki identitas yang berbeda. Saat dijemput, tim kejaksaan menemukan KTP baru miliknya yang memiliki identitas yang berbeda.
Ternyata dia melakukan perubahan pada namanya sekaligus mengganti tempat lahirnya dari Negara, Jembrana menjadi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
“Pada saat kita tangkap, tersangka kita amankan, tersangka sudah berubah namanya, kartu identitasnya sudah berubah. Tempat lahirnya berubah dari Negara jadi Mataram,” ujar Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Rabu (10/7/2024).
Meski begitu, Zainur mengaku belum melakukan pendalaman terkait KTP baru yang dimiliki tersangka. Dia menilai ada kemungkinan KTP tersebut palsu atau KTP itu merupakan hasil kerja sama dengan pihak lain.
Namun, Zainur mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus korupsi tersebut lebih dahulu.
“Belum dapat kita pastikan, apakah KTP palsu atau ada kerja sama dengan pihak lain belum bisa kita pastikan. Kita hanya fokus dulu bahwa hari ini kita dalami tentang tindak pidana korupsinya,” tuturnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga, Polda Bali Periksa 10 Anggota
Selain mengganti identitasnya, NWSCY juga melakukan pengubahan pada wajahnya. Zainur menjelaskan jika tersangka juga menghilangkan tahi lalat yang ada pada bagian kening wajahnya dan menggunakan foto wajah barunya pada KTP baru tersebut.
“Kemudian tanda lahir di wajah juga tahi lalatnya ada yang hilang dan diakui secara terus terang oleh tersangka,” imbuh Zainur.
NWSCY adalah satu dari empat orang tersangka yang terlibat pada kasus tersebut. Zainur menerangkan jika tersangka lainnya sudah menjalani proses persidangan.
Sebelum diamankan kemarin, status NWSCY sejatinya masih sebagai saksi pada kasus ini. Namun, usai dijemput paksa dan dimintai keterangan, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.
NWSCY disebut berperan dalam melakukan verifikasi dan menuliskan keuntungan yang lebih besar dari seharusnya. Tindakannya disebut merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah