SuaraBali.id - Seorang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan NWSCY (48) melakukan segala cara untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas Kejaksaan Negeri Tabanan.
Sebelumnya NWSCY dipanggil sebagai saksi pada kasus tersebut sebanyak tiga kali oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan. Namun, selama pemanggilan tersebut, wanita itu tidak pernah memenuhi panggilan.
Akhirnya, dia dijemput paksa oleh petugas Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa (9/7/2024) kemarin setelah keberadaannya diketahui berada di rumah keluarganya yang berada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Namun, petugas yang menjemputnya kaget karena mendapati tersangka sudah memiliki identitas yang berbeda. Saat dijemput, tim kejaksaan menemukan KTP baru miliknya yang memiliki identitas yang berbeda.
Ternyata dia melakukan perubahan pada namanya sekaligus mengganti tempat lahirnya dari Negara, Jembrana menjadi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
“Pada saat kita tangkap, tersangka kita amankan, tersangka sudah berubah namanya, kartu identitasnya sudah berubah. Tempat lahirnya berubah dari Negara jadi Mataram,” ujar Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Rabu (10/7/2024).
Meski begitu, Zainur mengaku belum melakukan pendalaman terkait KTP baru yang dimiliki tersangka. Dia menilai ada kemungkinan KTP tersebut palsu atau KTP itu merupakan hasil kerja sama dengan pihak lain.
Namun, Zainur mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus korupsi tersebut lebih dahulu.
“Belum dapat kita pastikan, apakah KTP palsu atau ada kerja sama dengan pihak lain belum bisa kita pastikan. Kita hanya fokus dulu bahwa hari ini kita dalami tentang tindak pidana korupsinya,” tuturnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga, Polda Bali Periksa 10 Anggota
Selain mengganti identitasnya, NWSCY juga melakukan pengubahan pada wajahnya. Zainur menjelaskan jika tersangka juga menghilangkan tahi lalat yang ada pada bagian kening wajahnya dan menggunakan foto wajah barunya pada KTP baru tersebut.
“Kemudian tanda lahir di wajah juga tahi lalatnya ada yang hilang dan diakui secara terus terang oleh tersangka,” imbuh Zainur.
NWSCY adalah satu dari empat orang tersangka yang terlibat pada kasus tersebut. Zainur menerangkan jika tersangka lainnya sudah menjalani proses persidangan.
Sebelum diamankan kemarin, status NWSCY sejatinya masih sebagai saksi pada kasus ini. Namun, usai dijemput paksa dan dimintai keterangan, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.
NWSCY disebut berperan dalam melakukan verifikasi dan menuliskan keuntungan yang lebih besar dari seharusnya. Tindakannya disebut merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6