Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:40 WIB
Korban dugaan pemukulan, IWS saat ditemui pada Jumat (5/7/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*

SuaraBali.id - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah mendalami dugaan anggota Polres Klungkung yang menyekap dan menganiaya seorang warga dalam upaya mengungkap kasus kendaraan bodong di Bali.

Korban yang berinisial IWS itu mengaku menerima tindakan tersebut sehingga menyebabkan luka fisik dan salah satu gendang telinganya robek.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan hingga saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali telah memeriksa 10 orang anggota yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Sementara, untuk saksi lainnya masih dilakukan pengembangan.

“Secara kegiatan yang diduga tidak profesional, Propam sudah mengambil langkah dan sudah diperiksa indikasi kegiatan tidak profesional,” ujar Jansen saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Pesona Eksotis Air Terjun Sebatu: Tempat Melukat yang Wajib Dikunjungi di Bali

“Sementara sesuai laporannya kan ada 10 (orang), makanya 10 orang itu lagi diperiksa. Masih didalami lagi,” imbuhnya.

Jansen menjelaskan jika 10 orang tersebut merupakan polisi aktif. Sehingga dia mengonfirmasi bahwa mereka dapat ditindak karena dugaan pelanggaran kode etik profesi juga.

Mereka juga akan digiring untuk mengikuti sidang kode etik profesi atas tindakan mereka. Selain sidang etik, korban juga membuat laporan pidana dari peristiwa tersebut. Sehingga mereka juga dapat dihukum secara pidana juga.

“Kalau itu nanti akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kita ada kode etik profesi, nanti akan dilakukan sidang kode etik profesi. Termasuk juga dugaan indikasi tindak pidananya sementara berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tutur Jansen.

Jansen menjelaskan jika terbukti bersalah, 10 orang tersebut berpotensi menanggung sanksi kode etik profesi. Dia menjelaskan jika sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

Baca Juga: Makna dan Fungsi Joged Bumbung di Bali Yang Kerap Dipentaskan Dalam Perayaan

“Sanksi yang didapatkan bisa demosi, itu pindah dari satu tempat ke tempat lain karena kena sanksi, bukan karena promosi,” ujarnya.

“Kemudian sampai ke pemecatan bisa, nanti dilihat pertimbangan-pertimbangan Propam yang sedang mendalami,” tutur Jansen.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial IWS digiring ke sebuah rumah dan ditahan sejak Minggu (26/5/2024) hingga Selasa (28/5/2024). Kemudian dia disekap dan dipukuli pada Senin (27/5/2024) dini hari.

“Saya disekap tiga hari mula tanggal 26 sampai 28 (Mei 2024), tiga hari dua malam tapi dipukuli hari itu saja (tanggal 27 dini hari),” ujar IWS saat ditemui pada Jumat (5/7/2024) lalu.

Pemukulan tersebut berkaitan dengan pengungkapan 30 kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung. IWS disebut berperan dalam penggadaian mobil milik temannya yang memiliki indikasi jika kendaraan tersebut bodong.

Setelah melakukan interogasi kepada IWS, anggota polisi disebut langsung menggiringnya untuk dibawa ke lokasi penganiayaan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More