SuaraBali.id - Baliho bernuansa politik mulai bertebaran menjelang dihelatnya Pilkada di daerah Bali pada Bulan November mendatang. Meski tidak seperti baliho kampanye, namun baliho bernuansa politik dapat dilihat di sisi jalanan yang ada di Bali.
Munculnya banyak baliho tersebut sejatinya bertentangan dengan yang diinginkan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dia mengimbau peserta Pilkada kali ini agar mengurangi penggunaan baliho sebagai media sosialisasi agar mengurangi sampah baliho.
Namun demikian, Lidartawan juga belum bisa menindak pemasangan baliho yang sudah ada karena belum memasuki masa kampanye.
“Kami memerintahkan Pol PP menebang kalau sudah tetapkan calon. Kalau belum (penetapan calon) bukan kewenangan kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (11/7/2024).
Lidartawan juga meragukan kepemimpinan dari para ketua partai politik di Bali yang tidak dapat mengatur anggota atau pendukungnya untuk membatasi penggunaan baliho.
Menurutnya, ketika ada instruksi dari pimpinan parpol, maka anggota hingga pendukungnya juga dapat mengikuti arahan tersebut.
“Saya ragukan kepemimpinannya. Masak menginikan (mengatur) konstituennya aja nggak bisa, ngapain jadi pemimpin,” ujarnya.
“Kalau pemimpin kan didengarkan ucapannya. Saya ragukan itu, mestinya dia perintah A, semua harus (mengikuti). Baru itu pemimpin bagus,” imbuh Lidartawan.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ayah di Denpasar Suruh Anak Ambil Sabu Demi Uang
Menindaklanjuti hal tersebut, Lidartawan berencana mengumpulkan tim kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur-Wakil Gubermur Bali menjelang kampanye mendatang untuk membahas hal tersebut.
Menurutnya, kebijakan mengenai pengaturan baliho ini belum ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sehingga, dia berencana membuat kesepakatan bersama parpol untuk mengatur soal pemasangan baliho paslon khususnya di Bali.
Dia juga berencana menyertakan potensi sanksi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan tim kampanye.
“Nanti kita harus sepakati dulu karena di undang-undang (PKPU) belum ada larangan,” ujar dia.
“Kalau kita melarang dengan kesepakatan, semua harus sepakat, dari situ baru kita buat sanksi,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6