Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:09 WIB
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (22/2/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]*

Menurutnya, kebijakan mengenai pengaturan baliho ini belum ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sehingga, dia berencana membuat kesepakatan bersama parpol untuk mengatur soal pemasangan baliho paslon khususnya di Bali.

Dia juga berencana menyertakan potensi sanksi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan tim kampanye.

“Nanti kita harus sepakati dulu karena di undang-undang (PKPU) belum ada larangan,” ujar dia.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ayah di Denpasar Suruh Anak Ambil Sabu Demi Uang

“Kalau kita melarang dengan kesepakatan, semua harus sepakat, dari situ baru kita buat sanksi,” imbuhnya.

Lidartawan juga meminta agar tim kampanye mengoptimalkan penggunaan kampanye dengan menggunakan videotron yang sudah tersebar di beberapa wilayah di Bali.

Namun, dia memaklumi jika masih ada beberapa daerah yang belum memiliki jumlah videotron yang memadai. Dia menawarkan solusi agar penggunaan baliho diperbolehkan namun dibatasi.

“Misalnya Bangli Karangasem daerah-daerah tertentu kita sepakati boleh pasang satu per kecamatan nggak apa-apa ada (baliho). Tapi nggak boleh banyak, mau dibawa ke mana baliho bekas hajatan kemarin aja belum selesai,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Nasi Jinggo, Kuliner Khas Bali yang Juga Simbol Kesederhanaan Kaya Rasa

Load More