SuaraBali.id - Santriwati yang diduga menjadi korban penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Aziziyah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur.
Menurut kuasa hukum korban, Yan Mangandar pihak keluarga kini meminta agar ada proses autopsi terhadap jenazah santriwati NI.
"Autopsi akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," kata Yan pada Sabtu (29/6/2024)
Keluarga ingin mengetahui penyebab satriwati tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan hasil rekam medis, Yan menyampaikan bahwa pihak RSUD dr. Raden Soedjono hingga santriwati NI meninggal belum menerbitkan hasilnya
"Tetapi, dokter sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan ada bekas benturan di bagian kepala sebelah kiri almarhumah," ujarnya.
Saat ini pihak keluarga tengah mendampingi jenazah santriwati tersebut dalam perjalana menuju RS Bhayangkara Mataram untuk proses autopsi.
NI meninggal dalam usia 13 tahun setelah menjalani perawatan secara intensif selama 16 hari di RSUD dr. Raden Soedjono.
Dugaan penganiayaan muncul dalam laporan ayah kandung korban di Polresta Mataram. Dalam penanganan laporan, pihak kepolisian turut meminta salinan hasil rekam medis santriwati NI ke RSUD dr. Raden Soedjono.
Baca Juga: Santriwati Kritis Setelah Diduga Dipukul Balok Hingga Sajadah di Pesantren
Pihak kepolisian menilai hasil rekam medis tersebut penting sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan laporan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...