Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:57 WIB
Ilustrasi pernikahan. [Pixabay]

SuaraBali.id - Istri Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili, Lale Laksmining Puji Jagat, telah melaporkan suaminya ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) atas dugaan menikah lagi tanpa izin. Laporan tersebut disampaikan pada hari Kamis, 27 Juni 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi," ujar Kombes Pol. Syarif.

Lale Laksmining melaporkan suaminya melalui kuasa hukumnya, Achmad Saifullah. Saiful menjelaskan bahwa kliennya menduga Suhaili telah menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Nurlaili pada tanggal 18 Juni 2024 di salah satu penginapan di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: Urutan Prosesi Pernikahan Adat Bali Mulai Mesedek Hingga Mejaya-jaya

Saiful menegaskan bahwa pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lale Laksmining. Bahkan, Lale Laksmining baru mengetahui pernikahan tersebut dari kerabat dekatnya pada tanggal 24 Juni 2024.

Dalam laporan pengaduan, Saiful menyertakan sejumlah alat bukti, seperti akta pernikahan Lale Laksmining dengan Suhaili dan keterangan saksi yang mengetahui pernikahan Suhaili dengan Nurlaili.

"Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian," ujar Saiful.

Lale Laksmining menjerat Suhaili dengan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP tentang poligami tanpa izin istri sah. Kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (ANTARA)

Baca Juga: Rizky Febian Tiba di Rumah Mahalini Dengan Pakaian Adat Bali, Didampingi Sule

Load More