SuaraBali.id - Seorang pria berusia 44 Tahun berinisial S didiga merudapaksa seorang bocah di bawah umur di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Kasus ini diungkap Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Terduga pelaku pun sudah diciduk.
“Kami mengamankan terduga pelaku di rumahnya untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu (22/6/2024).
Saat ini kasus tersebut telah ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Adapun kasus ini terjadi pada hari Selasa (18/6/2024) dimana modus terduga pelaku mengajak korban untuk melihat kolam ikan, tetapi korban dibawa ke salah satu gang yang sepi, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut sambil menangis kepada neneknya.
“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan kami langsung mengamankan terduga pelaku di Polres Lombok Tengah guna menghindari hal - hal yang tidak diinginkan,” katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Dua Tahanan Kabur dari Sel, Wakapolres Lombok Tengah Mohon Doa
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA