Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:57 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBali.id - Seorang pria berusia 44 Tahun berinisial S didiga merudapaksa seorang bocah di bawah umur di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Kasus ini diungkap Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Terduga pelaku pun sudah diciduk.

“Kami mengamankan terduga pelaku di rumahnya untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu (22/6/2024).

Saat ini kasus tersebut telah ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Tahanan Kabur dari Sel, Wakapolres Lombok Tengah Mohon Doa

“Saat ini korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Adapun kasus ini terjadi pada hari Selasa (18/6/2024) dimana modus terduga pelaku mengajak korban untuk melihat kolam ikan, tetapi korban dibawa ke salah satu gang yang sepi, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut sambil menangis kepada neneknya.

“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan kami langsung mengamankan terduga pelaku di Polres Lombok Tengah guna menghindari hal - hal yang tidak diinginkan,” katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Serangan Jantung, Seorang Jemaah Haji Embarkasi Lombok Meninggal di Tanah Suci

Load More