Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:36 WIB
Gedung Rektorat Universitas Mataram, Jalan Majapahit, Mataram, NTB. [ANTARA/Dhimas B.P. ]

SuaraBali.id - Setelah adanya kasus dosen cabul di lingkungan Universitas Mataram, kini kebijakan universitas tersebut melarang kegiatan bimbingan di luar kampus.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram Joko Jumadi menyampaikan hal ini untuk memudahkan pengawasan.

"Jadi, untuk menghindari perbuatan di luar konteks pendidikan dan memudahkan dalam pengawasan, bimbingan skripsi maupun konsultasi perkuliahan, termasuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di luar kampus, itu tidak boleh dilakukan," kata Joko, Jumat (21/6/2024).

Bilamana ada dosen terpaksa memberi bimbingan di luar kampus atau konsultas perkualiahan, Unram harus mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: Serangan Jantung, Seorang Jemaah Haji Embarkasi Lombok Meninggal di Tanah Suci

"Seperti saya, ketika sedang ada urusan di Kantor LPA (Lembaga Perlindungan Anak), tetapi ada mahasiswa yang mau konsultasi, karena urusan di Kantor LPA tidak bisa ditinggalkan untuk pergi ke kampus, saya minta izin dahulu dengan dekan, tujuannya biar ada bentuk pengawasan," ujarnya.

Demikian pula dengan kegiatan organisasi kemahasiswaan, masih boleh dilaksanakan di luar kampus dengan syarat ada pendampingan maupun pengawasan dari kalangan dosen di lapangan.

Hal ini untuk mencegah terulang kembali kasus pencabulan yang menimpa tiga mahasiswi Unram. Perbuatan cabul tersebut oleh oknum dosen berinisial WA dalam proses bimbingan skripsi.

Upaya lain dalam pencegahan, kata dia, Unram juga menerapkan penataan ruang dosen yang lebih terbuka. Setiap ruangan dosen maupun perkuliahan kini dipasang kamera CCTV.

"Jadi, setiap kegiatan perkuliahan, bimbingan, itu terpantau langsung oleh kamera CCTV," ucap dia. (ANTARA)

Baca Juga: Mengenal Kuliner Nyale, Makanan Khas Sumbawa Yang Hanya Muncul Setahun Sekali

Load More