SuaraBali.id - Setelah adanya kasus dosen cabul di lingkungan Universitas Mataram, kini kebijakan universitas tersebut melarang kegiatan bimbingan di luar kampus.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram Joko Jumadi menyampaikan hal ini untuk memudahkan pengawasan.
"Jadi, untuk menghindari perbuatan di luar konteks pendidikan dan memudahkan dalam pengawasan, bimbingan skripsi maupun konsultasi perkuliahan, termasuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di luar kampus, itu tidak boleh dilakukan," kata Joko, Jumat (21/6/2024).
Bilamana ada dosen terpaksa memberi bimbingan di luar kampus atau konsultas perkualiahan, Unram harus mengetahui hal tersebut.
Baca Juga: Serangan Jantung, Seorang Jemaah Haji Embarkasi Lombok Meninggal di Tanah Suci
"Seperti saya, ketika sedang ada urusan di Kantor LPA (Lembaga Perlindungan Anak), tetapi ada mahasiswa yang mau konsultasi, karena urusan di Kantor LPA tidak bisa ditinggalkan untuk pergi ke kampus, saya minta izin dahulu dengan dekan, tujuannya biar ada bentuk pengawasan," ujarnya.
Demikian pula dengan kegiatan organisasi kemahasiswaan, masih boleh dilaksanakan di luar kampus dengan syarat ada pendampingan maupun pengawasan dari kalangan dosen di lapangan.
Hal ini untuk mencegah terulang kembali kasus pencabulan yang menimpa tiga mahasiswi Unram. Perbuatan cabul tersebut oleh oknum dosen berinisial WA dalam proses bimbingan skripsi.
Upaya lain dalam pencegahan, kata dia, Unram juga menerapkan penataan ruang dosen yang lebih terbuka. Setiap ruangan dosen maupun perkuliahan kini dipasang kamera CCTV.
"Jadi, setiap kegiatan perkuliahan, bimbingan, itu terpantau langsung oleh kamera CCTV," ucap dia. (ANTARA)
Baca Juga: Mengenal Kuliner Nyale, Makanan Khas Sumbawa Yang Hanya Muncul Setahun Sekali
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Dasco Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada: Selain Pidana, Harus Dipecat
-
Polri Tetapkan AKBP Fajar Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan