SuaraBali.id - Seorang pria berinisial HSA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Penetapan HSA sebagai tersangka adalah buntut dari unggahan tuduhan perselingkuhan yang viral beberapa waktu lalu.
HSA adalah pemilik akun instagram @ayoberanilaporkan6 yang mengunggah tuduhan perselingkuhan seorang anggota Kodam IX/Udayana, Lettu Malik Hanro Agam dan perempuan berinisial BA. Dalam kasus ini, BA sendiri yang melaporkan tuduhan tersebut kepada Polresta Denpasar.
Selain HSA, Anindira Puspita yang merupakan istri Lettu Agam juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam merencanakan unggahan tersebut, HSA memang bekerja sama dengan Anindira.
Anindira berkenalan dengan HSA berkat temannya yang mengharapkan kasusnya bisa diunggah di akun yang dikelola HSA.
“Teman tersangka AP ini menyampaikan bahwa coba kamu koordinasi sama ini (HSA) biar nanti mungkin bisa dibantu diposting masalah yang bersangkutan,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).
Setelah sempat bertemu, HSA sepakat dengan Anindira untuk mengunggah postingan yang diinginkan. Anindira kemudian mengirimkan foto-foto untuk diunggah, sementara HSA memberikan kalimat teks untuk diunggah.
“Komunikasinya adalah dalam percakapan itu AP mengirim foto kepada HSA. Setelah dikirim, HSA menambah kata-kata, setelah ditambahkan HSA mengupload ke akun @ayoberanilaporkan6,” tutur Laorens.
Unggahan tersebut diharapkan akan memberikan tekanan publik yang secara tidak langsung akan membantu pelaporan kasus tersebut yang diselidiki Polisi Militer Kodam (Pomdam).
“Motif yang bersangkutan melakukan (unggahan) viral tujuannya untuk memberikan tekanan publik sehingga membantu proses kasusnya yang diproses di Pomdam. Itu motif utamanya,” ujarnya.
Baca Juga: Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Anak Kapolresta Malang, Istrinya Terjerat UU ITE
Namun, laporan dari BA terkait unggahan tersebut justru menjadikan Anindita dan HSA sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dikenakan pasal 32 ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman maksimal 8 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Anak Kapolresta Malang, Istrinya Terjerat UU ITE
-
Prajurit TNI Diduga Selingkuh, Istrinya Ditahan Rumah Terkait UU ITE, Menyusui di Sel?
-
Drama Perselingkuhan Prajurit TNI: Vonis KDRT, Kasasi Berjalan, dan Dugaan Selingkuh Lagi!
-
Toko Oleh-oleh Bali Banjir Pengunjung, Biasanya 300 Saat Lebaran Naik Jadi 1.300
-
3 Hari Liburan di Bali, Wisatawan Asal Jakarta Habiskan Rp 6 Juta Untuk Beli Oleh-oleh
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka