SuaraBali.id - Seorang pria berinisial HSA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Penetapan HSA sebagai tersangka adalah buntut dari unggahan tuduhan perselingkuhan yang viral beberapa waktu lalu.
HSA adalah pemilik akun instagram @ayoberanilaporkan6 yang mengunggah tuduhan perselingkuhan seorang anggota Kodam IX/Udayana, Lettu Malik Hanro Agam dan perempuan berinisial BA. Dalam kasus ini, BA sendiri yang melaporkan tuduhan tersebut kepada Polresta Denpasar.
Selain HSA, Anindira Puspita yang merupakan istri Lettu Agam juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam merencanakan unggahan tersebut, HSA memang bekerja sama dengan Anindira.
Anindira berkenalan dengan HSA berkat temannya yang mengharapkan kasusnya bisa diunggah di akun yang dikelola HSA.
“Teman tersangka AP ini menyampaikan bahwa coba kamu koordinasi sama ini (HSA) biar nanti mungkin bisa dibantu diposting masalah yang bersangkutan,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).
Setelah sempat bertemu, HSA sepakat dengan Anindira untuk mengunggah postingan yang diinginkan. Anindira kemudian mengirimkan foto-foto untuk diunggah, sementara HSA memberikan kalimat teks untuk diunggah.
“Komunikasinya adalah dalam percakapan itu AP mengirim foto kepada HSA. Setelah dikirim, HSA menambah kata-kata, setelah ditambahkan HSA mengupload ke akun @ayoberanilaporkan6,” tutur Laorens.
Unggahan tersebut diharapkan akan memberikan tekanan publik yang secara tidak langsung akan membantu pelaporan kasus tersebut yang diselidiki Polisi Militer Kodam (Pomdam).
“Motif yang bersangkutan melakukan (unggahan) viral tujuannya untuk memberikan tekanan publik sehingga membantu proses kasusnya yang diproses di Pomdam. Itu motif utamanya,” ujarnya.
Baca Juga: Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Anak Kapolresta Malang, Istrinya Terjerat UU ITE
Namun, laporan dari BA terkait unggahan tersebut justru menjadikan Anindita dan HSA sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dikenakan pasal 32 ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman maksimal 8 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Anak Kapolresta Malang, Istrinya Terjerat UU ITE
-
Prajurit TNI Diduga Selingkuh, Istrinya Ditahan Rumah Terkait UU ITE, Menyusui di Sel?
-
Drama Perselingkuhan Prajurit TNI: Vonis KDRT, Kasasi Berjalan, dan Dugaan Selingkuh Lagi!
-
Toko Oleh-oleh Bali Banjir Pengunjung, Biasanya 300 Saat Lebaran Naik Jadi 1.300
-
3 Hari Liburan di Bali, Wisatawan Asal Jakarta Habiskan Rp 6 Juta Untuk Beli Oleh-oleh
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain