SuaraBali.id - Seorang pria berinisial HSA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Penetapan HSA sebagai tersangka adalah buntut dari unggahan tuduhan perselingkuhan yang viral beberapa waktu lalu.
HSA adalah pemilik akun instagram @ayoberanilaporkan6 yang mengunggah tuduhan perselingkuhan seorang anggota Kodam IX/Udayana, Lettu Malik Hanro Agam dan perempuan berinisial BA. Dalam kasus ini, BA sendiri yang melaporkan tuduhan tersebut kepada Polresta Denpasar.
Selain HSA, Anindira Puspita yang merupakan istri Lettu Agam juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam merencanakan unggahan tersebut, HSA memang bekerja sama dengan Anindira.
Anindira berkenalan dengan HSA berkat temannya yang mengharapkan kasusnya bisa diunggah di akun yang dikelola HSA.
Baca Juga: Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Anak Kapolresta Malang, Istrinya Terjerat UU ITE
“Teman tersangka AP ini menyampaikan bahwa coba kamu koordinasi sama ini (HSA) biar nanti mungkin bisa dibantu diposting masalah yang bersangkutan,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).
Setelah sempat bertemu, HSA sepakat dengan Anindira untuk mengunggah postingan yang diinginkan. Anindira kemudian mengirimkan foto-foto untuk diunggah, sementara HSA memberikan kalimat teks untuk diunggah.
“Komunikasinya adalah dalam percakapan itu AP mengirim foto kepada HSA. Setelah dikirim, HSA menambah kata-kata, setelah ditambahkan HSA mengupload ke akun @ayoberanilaporkan6,” tutur Laorens.
Unggahan tersebut diharapkan akan memberikan tekanan publik yang secara tidak langsung akan membantu pelaporan kasus tersebut yang diselidiki Polisi Militer Kodam (Pomdam).
“Motif yang bersangkutan melakukan (unggahan) viral tujuannya untuk memberikan tekanan publik sehingga membantu proses kasusnya yang diproses di Pomdam. Itu motif utamanya,” ujarnya.
Baca Juga: Prajurit TNI Diduga Selingkuh, Istrinya Ditahan Rumah Terkait UU ITE, Menyusui di Sel?
Namun, laporan dari BA terkait unggahan tersebut justru menjadikan Anindita dan HSA sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dikenakan pasal 32 ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman maksimal 8 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Apa Itu Tarian Haka? Viral Dibawakan Hana Rawhiti di Parlemen NZ
-
Rekam Jejak Hana Rawhiti, Politisi Muda Curi Perhatian Usai Menari Haka di Parlemen NZ
-
Pemain Jepang Latihan Jelang Timnas Indonesia Nyanyikan Lagu 'Tanah Airku', Jay Idzes Turun Tangan
-
Pacari Richelle Skornicki, Aliando Syarif Sempat Mengaku Capek Hidup Sendiri
-
Viral Guru Honorer Belasan Tahun Digaji Rp200 Ribu Kini Lolos Sertifikasi
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Legenda Nasi Tahu Ni Sarti Sukawati: Kuliner Vegetarian yang Selalu Diburu Wisatawan
-
Dari Pos Pengungsian Gunung Lewotobi, Warga Tetap Dukung Dan Semangati Timnas Indonesia
-
Serangan Fajar Pilkada 2024 Diprediksi Beralih dari Tunai Jadi Uang Digital
-
Raja-raja di Bali Minta Bandara Bali Utara Dibangun di Atas Laut
-
Cerita Warga Saat Kejadian Erupsi Gunung Lewotobi, Lari Dan Hanya Ada Pakaian di Badan