SuaraBali.id - Seluruh umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Dan hari ini adalah ibadah puasa ke-3 Ramadhan 1445 Hijriah bagi umat muslim.
Wilayah Indonesia memiliki waktu yang berbeda-beda setiap harinya terlebih Indonesia dibagi dalam 3 zona waktu.
Waktu imsak, sholat hingga waktu berbuka puasa pastinya berbeda setiap waktunya.
Waktu berbuka puasa menjadi saat yang dinanti-nantikan saat menjalankan puasa di bulan Ramadan. Setelah seharian menahan lapar dan dahaga, akhirnya dapat minum dan makan di saat hari menjelang petang.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) telah merilis jadwal buka puasa selama ramadan 2024.
Kabupaten Badung
Imsak: 04.58 Wita
Subuh: 05.08 Wita
Kabupaten Bangli
Baca Juga: Tertimpa Pohon, Plafon Ruang Kelas SD di Abiansemal Jebol
Imsak: 04.58 Wita
Subuh: 05.08 Wita
Kabupaten Buleleng
Imsak: 04.59 Wita
Subuh: 05.09 Wita
Kabupaten Gianyar
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar