SuaraBali.id - Nelayan diminta mewaspadai potensi gelombang tinggi di perairan Selatan Bali Samudera Hindia mencapai hingga lima meter pada 14-15 Maret 2024.
Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar meminta masyarakat dan kapal-kapal yang melakukan aktivitas di daerah tersebut waspada.
“Kami imbau mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum melaut,” kata Kepala BBMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Kamis (14/3/2024).
BBMKG Denpasar mengklasifikasikan potensi ketinggian gelombang laut di perairan selatan Bali itu sebagai gelombang laut kategori “sangat tinggi”.
Adapun perairan Selatan Bali-Samudera Hindia merupakan jalur nelayan melaut untuk komoditas ikan tertentu, salah satunya jenis tuna.
Sementara itu, di kawasan perairan lainnya, di antaranya Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, dan Selat Lombok bagian selatan diperkirakan memiliki ketinggian gelombang hingga empat meter.
Sedangkan Laut Bali yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan Bali Utara atau pesisir Kabupaten Buleleng diperkirakan memiliki ketinggian gelombang laut mencapai 2,5 meter.
BMKG melihat hal ini karena adanya proses pembentukan awan hujan di wilayah Indonesia, terdapat pertemuan angin di sekitar wilayah Bali yang mendukung awan konvektif.
Adapun pergerakan angin diperkirakan bertiup kencang hingga 30 knot atau sekitar 55 kilometer per jam dari arah barat-barat laut.
Baca Juga: Evakuasi Mayat di Puncak Gunung Agung, Basarnas Tempuh Perjalanan Belasan Jam
BBMKG Wilayah III Denpasar menyampaikan kondisi angin dan gelombang laut berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kemudian, operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, serta operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Sedangkan kapal berukuran besar, seperti kargo dan kapal pesiar perlu mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?