Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 Maret 2024 | 16:06 WIB
Ilustrasi remisi. (Antara)

SuaraBali.id - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang beragama Hindu menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Sebanyak 59 narapidana mendapatkan remisi yang bervariasi mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli mengatakan pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman pidana.

"Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi rekan-rekan (warga binaan) untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," kata Fadli, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Hujan Dan Air Laut yang Pasang Tak Surutkan Langkah Untuk Tetap Melasti

Adapun remisi ini diberikan secara simbolis di ruang telekonferensi Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Dari surat keputusan, 59 narapidana yang menerima remisi khusus ini masuk dalam kategori penerima pengurangan masa hukuman pidana atau RK I.

"Pengurangannya bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari," ujarnya.

Remisi khusus ini dapat diterima oleh seluruh warga binaan, baik narapidana maupun anak pidana. Namun, untuk mendapatkan itu ada syarat yang harus terpenuhi.

"Salah satunya, berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, karena remisi ini tidak dapat diberikan apabila ada satu saja syarat yang tidak dapat dipenuhi," ucap dia.

Baca Juga: Layanan Rawat Jalan RSUP Prof Ngoerah Akan Buka 12 Maret 2024 Setelah Nyepi

Lapas Kelas IIA Lombok Barat tertanggal 11 Maret 2024, kini menampung 1.711 warga binaan dengan rincian 1.274 narapidana dan 437 tahanan.

Untuk warga binaan yang beragama Hindu berjumlah 103 orang. (ANTARA)

Load More