SuaraBali.id - Mantan dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PAA (34), divonis lebih ringan akibat perbuatan yang dilakukan meski telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
PAA oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun, restitusi Rp 2.510.000,- atau subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, PAA dituntut 4,6 tahun penjara berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya tersebut. Namun, kuasa hukum terdakwa I Nyoman Mudita dalam persidangan dengan Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, tetap berusaha memberikan pembelaan.
“Hal yang memberatkan terdakwa sebagai tenaga pendidik yaitu seorang dosen. Sementara yang meringankan dalam putusan terdakwa sopan selama proses persidangan dan menyesali perbuatannya serta terdakwa mengakui perbuatannya dan juga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Hakim Ketua Heriyanti, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Insiden Hari Raya Nyepi di Sumberklampok Berakhir Damai Dan Secara Kekeluargaan
Kuasa hukum terdakwa, Nyoman Mudita mengaku lega dengan keringanan putusan yang telah ditetapkan dan berharap proses yang dilakukan tetap memberikan keadilan bagi terdakwa.
“Lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU, semoga ini menjadi keadilan yang didapatkan dan memberikan pengalaman yang luar biasa,” ungkap Mudita singkat.
Mudita mengaku keberatan dengan vonis hakim yang telah diputuskan tersebut. Sebab PAA tidak bersalah dalam kasus tersebut mengingat barang bukti CCTV tidak memperlihatkan PAA melakukan kekerasan seksual, demikian juga pada hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
“Kalau mengacu kepada kepentingan hukum, kami pun juga sangat berat. Karena hal-hal yang harus dibuktikan tidak terbukti. Sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 itu kan harus ada perbuatan yang nyata, semua itu tidak terbukti secara fisik. Itu hanya pembicaraan-pembicaraan biasa," tegas Mudita.
Terdakwa PAA yang telah dipecat sebagai Dosen mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukan, bahkan menyatakan akan bertanggung jawab.
Baca Juga: Lukisan Wayang Kaca Buleleng, Rumit Tapi Digemari Muda-mudi
“Apapun yang telah terjadi, saya akan bertanggungjawab, termasuk menjalani hukuman ini sebagai pembelajaran bagi saya," ujarnya penuh penyesalan.
Berita Terkait
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
Harta Cuma Rp14 Juta di LHKPN, Segini Gaji Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak
-
Aliansi Dosen ASN Minta Tukin 2025 Bisa Cair Bareng THR Lebaran
-
Klaim Tukir For All, Kemendiktisaintek Janji Bayar Rapelan Tukin Dosen ASN Sejak Januari
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025