SuaraBali.id - Mantan dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PAA (34), divonis lebih ringan akibat perbuatan yang dilakukan meski telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
PAA oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun, restitusi Rp 2.510.000,- atau subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, PAA dituntut 4,6 tahun penjara berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya tersebut. Namun, kuasa hukum terdakwa I Nyoman Mudita dalam persidangan dengan Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, tetap berusaha memberikan pembelaan.
“Hal yang memberatkan terdakwa sebagai tenaga pendidik yaitu seorang dosen. Sementara yang meringankan dalam putusan terdakwa sopan selama proses persidangan dan menyesali perbuatannya serta terdakwa mengakui perbuatannya dan juga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Hakim Ketua Heriyanti, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Kuasa hukum terdakwa, Nyoman Mudita mengaku lega dengan keringanan putusan yang telah ditetapkan dan berharap proses yang dilakukan tetap memberikan keadilan bagi terdakwa.
“Lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU, semoga ini menjadi keadilan yang didapatkan dan memberikan pengalaman yang luar biasa,” ungkap Mudita singkat.
Mudita mengaku keberatan dengan vonis hakim yang telah diputuskan tersebut. Sebab PAA tidak bersalah dalam kasus tersebut mengingat barang bukti CCTV tidak memperlihatkan PAA melakukan kekerasan seksual, demikian juga pada hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
“Kalau mengacu kepada kepentingan hukum, kami pun juga sangat berat. Karena hal-hal yang harus dibuktikan tidak terbukti. Sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 itu kan harus ada perbuatan yang nyata, semua itu tidak terbukti secara fisik. Itu hanya pembicaraan-pembicaraan biasa," tegas Mudita.
Terdakwa PAA yang telah dipecat sebagai Dosen mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukan, bahkan menyatakan akan bertanggung jawab.
Baca Juga: Insiden Hari Raya Nyepi di Sumberklampok Berakhir Damai Dan Secara Kekeluargaan
“Apapun yang telah terjadi, saya akan bertanggungjawab, termasuk menjalani hukuman ini sebagai pembelajaran bagi saya," ujarnya penuh penyesalan.
Sebelumnya, JPU Made Juni Artini, dan I Made Heri Permana Putra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,- , apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam tuntutannya.
Terdakwa PAA yang dalam kasus tindak pidana terjadi masih berstatus sebagai dosen, bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 wita telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RD yang berstatus sebagai mahasiswinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Nikmati Ramadan Lebih Hemat dengan BRI Kartu Kredit, Debit, dan BRImo
-
Sambut Lebaran 2026, BRI Hadirkan Layanan Perbankan di Cabang dan Kanal Digital 24 Jam
-
BRI Hadirkan Kredit Mobil dan EV via Super Apps BRImo, Bunga Mulai 2,85%
-
Maknai Tahun Kuda Api, BRI Imlek Prosperity 2026 Perkuat Layanan Wealth Management Nasabah
-
Bali Tutup Total Jalur Mudik 24 Jam Saat Nyepi, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Sini