SuaraBali.id - Mantan dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PAA (34), divonis lebih ringan akibat perbuatan yang dilakukan meski telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
PAA oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun, restitusi Rp 2.510.000,- atau subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, PAA dituntut 4,6 tahun penjara berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya tersebut. Namun, kuasa hukum terdakwa I Nyoman Mudita dalam persidangan dengan Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, tetap berusaha memberikan pembelaan.
“Hal yang memberatkan terdakwa sebagai tenaga pendidik yaitu seorang dosen. Sementara yang meringankan dalam putusan terdakwa sopan selama proses persidangan dan menyesali perbuatannya serta terdakwa mengakui perbuatannya dan juga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Hakim Ketua Heriyanti, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Kuasa hukum terdakwa, Nyoman Mudita mengaku lega dengan keringanan putusan yang telah ditetapkan dan berharap proses yang dilakukan tetap memberikan keadilan bagi terdakwa.
“Lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU, semoga ini menjadi keadilan yang didapatkan dan memberikan pengalaman yang luar biasa,” ungkap Mudita singkat.
Mudita mengaku keberatan dengan vonis hakim yang telah diputuskan tersebut. Sebab PAA tidak bersalah dalam kasus tersebut mengingat barang bukti CCTV tidak memperlihatkan PAA melakukan kekerasan seksual, demikian juga pada hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
“Kalau mengacu kepada kepentingan hukum, kami pun juga sangat berat. Karena hal-hal yang harus dibuktikan tidak terbukti. Sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 itu kan harus ada perbuatan yang nyata, semua itu tidak terbukti secara fisik. Itu hanya pembicaraan-pembicaraan biasa," tegas Mudita.
Terdakwa PAA yang telah dipecat sebagai Dosen mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukan, bahkan menyatakan akan bertanggung jawab.
Baca Juga: Insiden Hari Raya Nyepi di Sumberklampok Berakhir Damai Dan Secara Kekeluargaan
“Apapun yang telah terjadi, saya akan bertanggungjawab, termasuk menjalani hukuman ini sebagai pembelajaran bagi saya," ujarnya penuh penyesalan.
Sebelumnya, JPU Made Juni Artini, dan I Made Heri Permana Putra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,- , apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam tuntutannya.
Terdakwa PAA yang dalam kasus tindak pidana terjadi masih berstatus sebagai dosen, bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 wita telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RD yang berstatus sebagai mahasiswinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
-
Libur Sekolah Tiba! Kemenpar Rekomendasikan Wisata Akuarium untuk Keluarga, Ini Daftar Destinasinya
-
Bongkar 'Dana Gelap' Oknum Jaksa, Pengacara Subhan: Kami Punya Bukti Transfernya!
-
Polda NTB Pastikan Kasus Asusila Oknum Polisi Diproses
-
Pemuda Korban Rasis Marah, Bunuh Rekan Kerja Sendiri