SuaraBali.id - Mantan Rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 Prof. Dr. dr Anak Agung Rakasudewi mengakui tidak mengetahui ada pungutan liar terhadap 401 mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri saat dirinya menjabat sebagai rektor.
Hal itu terungkap saat Majelis Hakim pimpinan Agus Akhyudi memberikan sejumlah pertanyaan kepada Rakasudewi yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan rektor Unud periode 2021-2023 Prof. I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa 5 Desember 2023.
Hakim pada awalnya membuka dengan mengungkap bahwa ada 401 mahasiswa Unud yang masuk melalui jalur mandiri yang seharusnya tidak membayar SPI sesuai keputusan Rektor Unud.
Namun oleh panitia dimasukkan dalam sistem dan dipungut biaya. Sehingga mengakibatkan Unud menerima uang yang tidak sah atau pungli mencapai Rp4 miliar lebih.
Baca Juga: Penahanan Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Jadi Tersangka Pungli Fast Track Ditangguhkan
"Saudara tahu itu atau saudara nggak mau tahu ada permainan dari yang tidak lulus menjadi lulus dan dari yang lulus menjadi tidak lulus? Itu tanggung jawab saudara sebagai rektor Unud di mana?," kata Agus Akhgudi.
"Saya baru tahu saat pemeriksaan di Kejati (Kejaksaan Tinggi Bali), yang mulia," jawab Rakasudewi.
Jawaban tersebut pun ditimpal oleh majelis hakim dengan mempertanyakan kewenangannya sebagai pemimpin di Udayana yang seharusnya memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban panitia. Karena menurut hakim saksi Rakasudewi sebagai pimpinan tertinggi harus tahu terkait prosedur penerimaan mahasiswa baru tersebut.
"Saudara pernah melakukan monitoring atau evaluasi panitia untuk mengetahui sejauh mana prosesnya, bagaimana ini berjalan?," tanya hakim.
Rakasudewi mengelak dan mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan laporan dari panitia penerimaan mahasiswa baru yang saat itu dijabat oleh I Nyoman Gede Antara yang didudukan sebagai terdakwa dalam ruangan sidang tersebut.
Baca Juga: Buntut Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai, 4 Petugas Imigrasi Dibebastugaskan
"Itu yang saya tidak terima laporan dari panitia," jawabnya singkat.
Hakim Agus Akyudi pun membeberkan sejumlah temuan data penerimaan mahasiswa baru dimana sejak tahun 2018 sampai 2022 terdapat ratusan mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar. Dimana pungutan tidak sah paling banyak terjadi pada tahun 2019 dengan total Rp3 miliar lebih.
Pungutan tersebut menjadi tidak sah karena dalam surat keputusan rektor yang ditandatangani Rakasudewi tidak masuk dalam pungutan SPI, namun mahasiswa terpaksa membayar karena sistem yang dibuat mengharuskan mereka untuk mengisinya.
"Sekarang kejadian seperti itu. Tanggung jawab itu kena di saudara atau hanya ketua panitia?," tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab saksi Rakasudewi menimpali pertanyaan hakim.
Namun hakim terus menggali jawaban dari saksi Rakasudewi yang saat itu mengaku bahwa itu merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Rakasudewi menjelaskan dirinya memiliki tugas yang sangat banyak ketika menjabat sebagai Rektor di Universitas Udayana.
Luasnya cakupan tugas sebagai rektor membuat dirinya tidak sempat untuk mengecek hal-hal teknis termasuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Karena itu, banyak tugas yang dilimpahkan begitu saja kepada pejabat di lingkungan Unud sehingga dirinya tak mengingat pasti detail kerja dari tim yang dipercayakannya sebagai rektor.
Di muka persidangan, Rakasudewi mengatakan sesuai dengan SK Permendikbudristekdikti yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri adalah rektor.
Nanun pada kesempatan itu, Hakim membuka rekaman percakapan terdakwa I Nyoman Gede Antara yang memerintahkan Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan berbeda) terkait skema titip menitip dan perubahan nilai kelulusan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud.
Dalam percakapan tersebut, ada perintah untuk meluluskan mahasiswa tertentu dengan mengubah nilai tes yang sudah ada di dalam sistem pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri. Terungkap ada tindakan untuk meluluskan siswa yang tidak lulus nilai dan menggagalkan yang lolos seleksi nilai.
Saksi Rakasudewi yang dikonfirmasi hakim setelah mendengar isi percakapan yang dibacakan mengenai kejadian tersebut mengaku tidak tahu.
Berita Terkait
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
-
Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkit Pernah Rawat Tahanan Sakit Parah: Buang Air Kecil Saja Tak Bisa
-
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
-
PGTC 2024, PGN dan Universitas Udayana Jaring Terobosan & Solusi Energi Hijau di Masa Transisi Energi
-
Rela Setor Uang Rp20 Juta ke Petugas Rutan KPK, Tahanan Koruptor Ngaku 'Tersiksa' di Sel Isolasi: Sangat Menyakitkan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang