SuaraBali.id - Mantan Rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 Prof. Dr. dr Anak Agung Rakasudewi mengakui tidak mengetahui ada pungutan liar terhadap 401 mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri saat dirinya menjabat sebagai rektor.
Hal itu terungkap saat Majelis Hakim pimpinan Agus Akhyudi memberikan sejumlah pertanyaan kepada Rakasudewi yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan rektor Unud periode 2021-2023 Prof. I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa 5 Desember 2023.
Hakim pada awalnya membuka dengan mengungkap bahwa ada 401 mahasiswa Unud yang masuk melalui jalur mandiri yang seharusnya tidak membayar SPI sesuai keputusan Rektor Unud.
Namun oleh panitia dimasukkan dalam sistem dan dipungut biaya. Sehingga mengakibatkan Unud menerima uang yang tidak sah atau pungli mencapai Rp4 miliar lebih.
"Saudara tahu itu atau saudara nggak mau tahu ada permainan dari yang tidak lulus menjadi lulus dan dari yang lulus menjadi tidak lulus? Itu tanggung jawab saudara sebagai rektor Unud di mana?," kata Agus Akhgudi.
"Saya baru tahu saat pemeriksaan di Kejati (Kejaksaan Tinggi Bali), yang mulia," jawab Rakasudewi.
Jawaban tersebut pun ditimpal oleh majelis hakim dengan mempertanyakan kewenangannya sebagai pemimpin di Udayana yang seharusnya memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban panitia. Karena menurut hakim saksi Rakasudewi sebagai pimpinan tertinggi harus tahu terkait prosedur penerimaan mahasiswa baru tersebut.
"Saudara pernah melakukan monitoring atau evaluasi panitia untuk mengetahui sejauh mana prosesnya, bagaimana ini berjalan?," tanya hakim.
Rakasudewi mengelak dan mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan laporan dari panitia penerimaan mahasiswa baru yang saat itu dijabat oleh I Nyoman Gede Antara yang didudukan sebagai terdakwa dalam ruangan sidang tersebut.
Baca Juga: Penahanan Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Jadi Tersangka Pungli Fast Track Ditangguhkan
"Itu yang saya tidak terima laporan dari panitia," jawabnya singkat.
Hakim Agus Akyudi pun membeberkan sejumlah temuan data penerimaan mahasiswa baru dimana sejak tahun 2018 sampai 2022 terdapat ratusan mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar. Dimana pungutan tidak sah paling banyak terjadi pada tahun 2019 dengan total Rp3 miliar lebih.
Pungutan tersebut menjadi tidak sah karena dalam surat keputusan rektor yang ditandatangani Rakasudewi tidak masuk dalam pungutan SPI, namun mahasiswa terpaksa membayar karena sistem yang dibuat mengharuskan mereka untuk mengisinya.
"Sekarang kejadian seperti itu. Tanggung jawab itu kena di saudara atau hanya ketua panitia?," tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab saksi Rakasudewi menimpali pertanyaan hakim.
Namun hakim terus menggali jawaban dari saksi Rakasudewi yang saat itu mengaku bahwa itu merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah