SuaraBali.id - Mantan Rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 Prof. Dr. dr Anak Agung Rakasudewi mengakui tidak mengetahui ada pungutan liar terhadap 401 mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri saat dirinya menjabat sebagai rektor.
Hal itu terungkap saat Majelis Hakim pimpinan Agus Akhyudi memberikan sejumlah pertanyaan kepada Rakasudewi yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan rektor Unud periode 2021-2023 Prof. I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa 5 Desember 2023.
Hakim pada awalnya membuka dengan mengungkap bahwa ada 401 mahasiswa Unud yang masuk melalui jalur mandiri yang seharusnya tidak membayar SPI sesuai keputusan Rektor Unud.
Namun oleh panitia dimasukkan dalam sistem dan dipungut biaya. Sehingga mengakibatkan Unud menerima uang yang tidak sah atau pungli mencapai Rp4 miliar lebih.
"Saudara tahu itu atau saudara nggak mau tahu ada permainan dari yang tidak lulus menjadi lulus dan dari yang lulus menjadi tidak lulus? Itu tanggung jawab saudara sebagai rektor Unud di mana?," kata Agus Akhgudi.
"Saya baru tahu saat pemeriksaan di Kejati (Kejaksaan Tinggi Bali), yang mulia," jawab Rakasudewi.
Jawaban tersebut pun ditimpal oleh majelis hakim dengan mempertanyakan kewenangannya sebagai pemimpin di Udayana yang seharusnya memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban panitia. Karena menurut hakim saksi Rakasudewi sebagai pimpinan tertinggi harus tahu terkait prosedur penerimaan mahasiswa baru tersebut.
"Saudara pernah melakukan monitoring atau evaluasi panitia untuk mengetahui sejauh mana prosesnya, bagaimana ini berjalan?," tanya hakim.
Rakasudewi mengelak dan mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan laporan dari panitia penerimaan mahasiswa baru yang saat itu dijabat oleh I Nyoman Gede Antara yang didudukan sebagai terdakwa dalam ruangan sidang tersebut.
Baca Juga: Penahanan Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Jadi Tersangka Pungli Fast Track Ditangguhkan
"Itu yang saya tidak terima laporan dari panitia," jawabnya singkat.
Hakim Agus Akyudi pun membeberkan sejumlah temuan data penerimaan mahasiswa baru dimana sejak tahun 2018 sampai 2022 terdapat ratusan mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar. Dimana pungutan tidak sah paling banyak terjadi pada tahun 2019 dengan total Rp3 miliar lebih.
Pungutan tersebut menjadi tidak sah karena dalam surat keputusan rektor yang ditandatangani Rakasudewi tidak masuk dalam pungutan SPI, namun mahasiswa terpaksa membayar karena sistem yang dibuat mengharuskan mereka untuk mengisinya.
"Sekarang kejadian seperti itu. Tanggung jawab itu kena di saudara atau hanya ketua panitia?," tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab saksi Rakasudewi menimpali pertanyaan hakim.
Namun hakim terus menggali jawaban dari saksi Rakasudewi yang saat itu mengaku bahwa itu merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang