SuaraBali.id - Tersangka kasus dugaan pungli jalur cepat atau fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali bisa bernapas agak lega, pasalnya Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Bali mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto ini.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana penangguhan penahanan tersangka Haryo Seto karena adanya jaminan institusional dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai bahwa tersangka dijamin tak akan melarikan diri selama proses penanganan kasus tersebut.
"Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan, terhitung Senin tanggal 27 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS," kata Eka Sabana, Senin (27/11/2023).
Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, menurut Eka telah dipertimbangkan secara seksama.
Penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tertanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.
Namun demikian, tindakan penangguhan terhadap tersangka HS tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara pungutan liar layanan jalur cepat (fast track) imigrasi.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti serta diharapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik," katanya.
Namun meskipun tak ditahan, tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap Senin dan Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka HS dengan alasan melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi.
Baca Juga: Buntut Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai, 4 Petugas Imigrasi Dibebastugaskan
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan pada Rabu (22/11).
Saat ini, status Haryo Seto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6