SuaraBali.id - Tersangka kasus dugaan pungli jalur cepat atau fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali bisa bernapas agak lega, pasalnya Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Bali mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto ini.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana penangguhan penahanan tersangka Haryo Seto karena adanya jaminan institusional dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai bahwa tersangka dijamin tak akan melarikan diri selama proses penanganan kasus tersebut.
"Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan, terhitung Senin tanggal 27 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS," kata Eka Sabana, Senin (27/11/2023).
Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, menurut Eka telah dipertimbangkan secara seksama.
Penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tertanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.
Namun demikian, tindakan penangguhan terhadap tersangka HS tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara pungutan liar layanan jalur cepat (fast track) imigrasi.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti serta diharapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik," katanya.
Namun meskipun tak ditahan, tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap Senin dan Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka HS dengan alasan melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi.
Baca Juga: Buntut Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai, 4 Petugas Imigrasi Dibebastugaskan
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan pada Rabu (22/11).
Saat ini, status Haryo Seto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Pungli di Sekolah Negeri: Gejala Sistemik yang Tak Boleh Dianggap Normal
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah