Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 20 November 2023 | 10:21 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra {bali.kemenkumham.go.id]

SuaraBali.id - Adanya kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada layanan prioritas (Fast Track) membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan oknum pegawai setempat sebagai tersangka.

Menanggapi kasus ini Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra pun berjanji membenahi layanan keimigrasian tersebut. Ia juga meminta maaf atas adanya kasus ini.

"Kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan ke depan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata

Selain itu permintaan maafnya juga terkait kelakukan oknum anggotanya yang dinilai telah mencemarkan nama Bali, termasuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Wayan Koster: Video Warga Enggan Dukung PDIP Tidak Berpengaruh

"Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian itu," katanya.

Saat ini dilakukan pembenahan yang sedang dalam tahap pengerjaan dan dipercepat, antara lain, memasang autogate atau layanan keimigrasian otomatis di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai sejak Oktober 2023.

Sebanyak 30 unit autogate dijadwalkan mulai beroperasi di akhir Desember 2023 dan menambah sebanyak 50 unit autogate pada kuartal pertama 2024.

Adapula peralihan penggunaan visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) dari manual menjadi VoA elektronik dengan aplikasi Molina sebagai wadah pembayaran digital.

Nantinya subjek pengguna autogate akan ditambah  sehingga seluruh penumpang akan menggunakan autogate tanpa berinteraksi dengan petugas imigrasi secara langsung.

Baca Juga: Pungli di Bandara Ngurah Rai Bali Sudah Dipantau Sejak Oktober

Imigrasi Ngurah Rai juga akan membuat ruang control di area kedatangan internasional untuk mengawasi arus lalu lintas penumpang, baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.

"Dengan adanya langkah-langkah tersebut, nantinya akan menjadikan seluruh penumpang wajib menggunakan autogate dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga setiap pemeriksaan berjalan cepat dan akurat sehingga tidak diperlukan layanan percepatan lainnya," imbuhnya.

Meski area pemeriksaan imigrasi merupakan area yang sudah terbatas, Suhendra mengajak pemangku kepentingan di bandara untuk bersama menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak tidak berkepentingan agar tidak terjadi penyimpangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015 jalur khusus di area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhan khusus.

Pada area kedatangan internasional TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah tersedia konter pemeriksaan khusus bagi penumpang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, anak-anak usia di bawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

Seperti diketahui, sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, karena diduga terlibat pungutan liar layanan cepat imigrasi itu pada hari Selasa (14/11) malam.

Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto jadi tersangka atas kasus ini. Sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

Diketahui bahwa lima oknum petugas Imigrasi itu memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orangnya.

Barang bukti yang dimiliki Kejati Bali berupa uang mencapai Rp100 juta. Berdasarkan keterangan pelaku, setiap bulan ia bisa mengumpulkan sampai Rp 200 juta dari pungutan liar tersebut. (ANTARA)

Load More