Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 April 2022 | 16:14 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bersama para tersangka saat hadir di press release di Halaman Direktorat Reserse Narkoba, Mapolda Bali, pada Selasa (12/4/2022). [SuaraBali.id/Yosef Rian]

SuaraBali.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan 36 kilogram narkoba jenis sabu hingga ganja yang ditemukan salah satu lokasinya ada di Villa di Kerobokan, Badung, Bali ternyata dipasok dari negara China dengan modus dimasukkan ke dalam bungkus teh warna emas merk Guanyinwang.

Sebagaimana disampaikan Putu Jayan dalam press release di halaman Direktorat Reserse Narkoba, Mapolda Bali, pada Selasa (12/4/2022).

Jumlah barang bukti narkoba mencapai 36 Kg ditambah aneka macam jenis narkoba lainnya. Barang itu dipasok untuk diedarkan secara gelap yang kini juga masih dikembangkan mengarah ke mana saja pasar narkoba Jaringan internasional ini.

Puluhan kilogram narkoba jenis Sabu dengan modus kemasan teh itu dimasukkan ke dalam sebuah wadah tong kayu berwarna cokelat berukuran besar.

Baca Juga: Terduga Pengedar Narkoba 38 Kg di Kerobokan Sarjana Ekonomi Dan Disebut Pentolan Ormas di Bali

"Saat digeledah, benar ada sejumlah barang (narkoba,- red) yang perlu diamankan, itu barang kemasan dari China, yang bersangkutan ini menerima ada kiriman barang, jadi hulunya di mana kita kembangkan hingga ke hilir, apakah Bali tujuan akhirnya (end user) atau akan dikirim ke mana lagi, ini barang dari luar negeri jadi pasti jaringan internasional," papar Kapolda Bali.

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Bali juga menghentikan peredaran gelap pil ekstasi melalui jaringan ini, yang sebelumnya dikatakan sudah sempat beredar di masyarakat.

Putu Jayan menyebut dari hasil pemeriksaan disinyalir barang tersebut masuk di Bali pada bulan Januari 2022 lalu, di mana saat situasi pandemi COVID-19 mobilitas penduduk masih sepi yang dimanfaatkan oleh distributor memasok barang ke Bali.

"Dari pemeriksaan mengarah di bulan Januari dan akhir tahun lalu saat situasi Bali masih sepi, dimanfaatkan pemasok, kemungkinan besar perjalanan darat karena kalau dari udara pasti sulit," paparnya

Kapolda Bali mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pegungkapan terbesar sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Polda Bali Temukan 38 Kilogram Narkoba Mulai Sabu Sampai Ganja di Villa Belakang Lapas Kerobokan

Dari kasus tersebut Polda Bali mengamankan 3 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketut S (35) tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar dan Komang S (48) tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar keduanya memiliki peran yang sama, memecah, mengedarkan hingga mengumpulkan uang hasil penjualan.

Sedangkan tersangka AAGOP (48) tinggal di Jalan Gunung Patuha, Denpasar merupakan pentolan Ormas dan dikabarkan juga merupakan owner tempat hiburan malam (THM) di kawasan Seminyak.

AAGOP ini memiliki peran menyediakan alat dan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan, serta menerima hasil jual beli narkoba tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba masing-masing, Sabu seberat 35.166 gram, Kokain seberat 32 Gram, Ganja 2.669 Gram, dan MDMA total seberat hampir 2.000 gram beserta barang bukti lainnya.

BB tersebut diamanakan di sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada tanggal 8 April 2022 lalu.

"Modus tersangka ini menyimpan narkotika di dalam Villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget," ungkap Kapolda.

Akibat perbuatannya ke-3 tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," tegas Kapolda.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More