SuaraBali.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan 36 kilogram narkoba jenis sabu hingga ganja yang ditemukan salah satu lokasinya ada di Villa di Kerobokan, Badung, Bali ternyata dipasok dari negara China dengan modus dimasukkan ke dalam bungkus teh warna emas merk Guanyinwang.
Sebagaimana disampaikan Putu Jayan dalam press release di halaman Direktorat Reserse Narkoba, Mapolda Bali, pada Selasa (12/4/2022).
Jumlah barang bukti narkoba mencapai 36 Kg ditambah aneka macam jenis narkoba lainnya. Barang itu dipasok untuk diedarkan secara gelap yang kini juga masih dikembangkan mengarah ke mana saja pasar narkoba Jaringan internasional ini.
Puluhan kilogram narkoba jenis Sabu dengan modus kemasan teh itu dimasukkan ke dalam sebuah wadah tong kayu berwarna cokelat berukuran besar.
"Saat digeledah, benar ada sejumlah barang (narkoba,- red) yang perlu diamankan, itu barang kemasan dari China, yang bersangkutan ini menerima ada kiriman barang, jadi hulunya di mana kita kembangkan hingga ke hilir, apakah Bali tujuan akhirnya (end user) atau akan dikirim ke mana lagi, ini barang dari luar negeri jadi pasti jaringan internasional," papar Kapolda Bali.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Bali juga menghentikan peredaran gelap pil ekstasi melalui jaringan ini, yang sebelumnya dikatakan sudah sempat beredar di masyarakat.
Putu Jayan menyebut dari hasil pemeriksaan disinyalir barang tersebut masuk di Bali pada bulan Januari 2022 lalu, di mana saat situasi pandemi COVID-19 mobilitas penduduk masih sepi yang dimanfaatkan oleh distributor memasok barang ke Bali.
"Dari pemeriksaan mengarah di bulan Januari dan akhir tahun lalu saat situasi Bali masih sepi, dimanfaatkan pemasok, kemungkinan besar perjalanan darat karena kalau dari udara pasti sulit," paparnya
Kapolda Bali mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pegungkapan terbesar sepanjang tahun 2022.
Baca Juga: Terduga Pengedar Narkoba 38 Kg di Kerobokan Sarjana Ekonomi Dan Disebut Pentolan Ormas di Bali
Dari kasus tersebut Polda Bali mengamankan 3 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketut S (35) tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar dan Komang S (48) tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar keduanya memiliki peran yang sama, memecah, mengedarkan hingga mengumpulkan uang hasil penjualan.
Sedangkan tersangka AAGOP (48) tinggal di Jalan Gunung Patuha, Denpasar merupakan pentolan Ormas dan dikabarkan juga merupakan owner tempat hiburan malam (THM) di kawasan Seminyak.
AAGOP ini memiliki peran menyediakan alat dan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan, serta menerima hasil jual beli narkoba tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba masing-masing, Sabu seberat 35.166 gram, Kokain seberat 32 Gram, Ganja 2.669 Gram, dan MDMA total seberat hampir 2.000 gram beserta barang bukti lainnya.
BB tersebut diamanakan di sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada tanggal 8 April 2022 lalu.
"Modus tersangka ini menyimpan narkotika di dalam Villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget," ungkap Kapolda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian