Eviera Paramita Sandi
Rabu, 02 Februari 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng. [Dok.Covesia.com]

SuaraBali.id - Harga dan ketersediaan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan ritel  modern di Bali kini diawasi olehDinas Perindustrian dan Perdagangan Bali. Hal ini untuk memastikan terlaksananya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Pengawasan dan operasi pasar tersebut menyasar sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Kereneng dan Pasar Badung, Kota Denpasar, dimulai pada 1 Februari 2022

"Menindaklanjuti Permendag tersebut tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, kami bersama Bulog dan Satgas Pangan Bali melaksanakan pengawasan dan operasi pasar," kata Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta di Denpasar, Selasa (2/2/2022).

Kegiatan ini antara lain bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun ritel modern agar sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Di samping itu, pihaknya ingin mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan  menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Harga minyak goreng curah per liter dipatok Rp11.500, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000.

Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14.000 per liter.

Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer. (ANTARA)

Load More