SuaraBali.id - Puncak Pelebon Ida Cokorda Pemecutan XI yang dikenal juga sebagai Raja Denpasar dilangsungkan hari ini, Jumat (21/1/2022) di kawasan Puri Pemecutan, Denpasar, Bali. Roh Sang Raja itu kini telah dihantarkan menuju alam Sunia Loka melalui rangkaian upacara Pitra Yadnya.
Ida Cokorda Pemecutan XI bertahta sebagai Raja Pemecutan selama 32 tahun dari pemberian gelar pada 16 Juli 1989, ia menggantikan ayahanda Ida Cokorda Pemecutan X yang wafat pada tahun 1986.
Raja Pemecutan XI lebar atau meninggal dunia pada 22 Desember 2021 pada usia 76 tahun karena sakit yang diderita beberapa waktu belakangan mulai dari hernia hingga stroke.
Berbagai rangkaian dimulai pukul 03.00 Wita dini hari hingga sore harinya seperti melaspas Bade Tumpang Solas, menaikan layon atau jenazah sang Raja ke Bade hingga pengabenan di Setra Agung Badung dilaksanakan hari ini.
Jenazah Ida Cokorda Pemecutan XI yang ada di dalam Bade Tumpang Solas setinggi 18 meter itu kemudian bergerak beriringan dengan rangkaian lain seperti Lembu, Ogoh-ogoh dan pengiring lainnya dari warga Agung Pemecutan.
Tidak hanya keluarga besar Pemecutan menghantar kepergian sang Raja, namun juga ribuan masyarakat yang merasa kehilangan sosok Raja bergerak ke Puri Pemecutan untuk menyaksikan prosesi Pratiwa Nyawa Ngasti Wedana ini.
Terdapat 11 sulinggih yang memimpin prosesi demi prosesi upacara puncak pelebon.
Setelah pengabenan di Setra Agung Badung, abu kremasi Raja Pemecutan XI dilarung di Pantai Kuta tepatnya sisi barat Hotel Melasti, Badung, Bali.
"Kita melaksanakan Ngaben Pelebon Utamaning Utama untuk ayah saya Ida Cokorda Pemecutan XI, rangkaiannya selama 1 bulan dari berpulang 22 Desember 2021 hingga puncaknya pada 21 Januari 2022 ini, memang memerlukan waktu yang sangat panjang, setelah ngaben ini kita pengayundan (melarung,-red) ke Pantai Kuta," kata putra kedua almarhum Raja Pemecutan XI, Anak Agung Ngurah Damar Negara di sela prosesi pelebon.
Rangkaian sebelumnya, pemandian jenazah dilakukan pada 2 Januari 2022 lalu hingga Mapeed pengarakan ogoh-ogoh mengelilingi kawasan Puri Pemecutan sejauh 5 kilometer pada 18 Januari 2022.
Prokes Dengan Rapid Test
Dalam koridor protokol kesehatan A.A Ngurah Damar Negara juga menyampaikan bahwa warga agung Pemecutan mematuhi prokes dengan melaksanakan rapid test di Griya Pemecutan sebelum dilaksanakan upacara.
"Kita tetap pada protokol kesehatan, kita melaksanakan rapid tes di Griya Pemecutan sebelum dilaksanakann upacara, menyongsong Bade, Lembu dan lain sebagainya," kata dia.
Meskipun dalam pelaksanaan di lapangan sulit untuk menjaga jarak saking tingginya animo masyarakat, namun panitia terus mewanti-wanti agar peserta yang terlibat kegiatan dan masyarakat agar selalu mengedepankan prokes.
Sementara itu, pemandu acara, Ida Bagus Gede Pidada menuturkan, rangkaian puncak Pelebon diawali tahap mebumi sudah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar