SuaraBali.id - Seorang terdakwa dugaan penipuan bernama Setiadji Munawar yang mengaku sebagai jaksa Kejagung RI dituntut selama empat tahun penjara. Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pria ini telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Iya, saat sidang JPU menyatakan terdakwa dituntut selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (7/1/2022).
Dalam persidangan tersebut dinyatakan pula bahwa JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Seusai JPU membacakan tuntutan, terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yakni pada hari Selasa 11 Januari 2022.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Bali menahan seorang oknum bernama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku menggunakan identitas tersebut diduga untuk melakukan penipuan.
Penyelidikan dimulai ketika ada permintaan konfirmasi terkait identitas terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa pada tanggal 11 Agustus 2021. Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.
Terdakwa diketahui mengaku kepada korban adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Namun, setelah dilakukan penelusuran, terkonfirmasi bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan RI.
Serelah dilakukan identifikasi keberadaannya dan diketahui berada di Kota Denpasar, Bali. (ANTARA)
Baca Juga: Ruang Ganti Persebaya di Stadion Ngurah Rai Bali Dipersoalkan, Penampakan Aslinya Berbeda
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka