SuaraBali.id - Putu Sugiarta tak kapok-kapoknya berurusan dengan hukum. Pasalnya pria berusia 27 tahun ini baru sebulan keluar dari Lapas Karangasem, Bali karena kasus penipuan dan penggelapan.
Namun kini ia harus kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap di rumahnya di di Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali pada Kamis 2 Desember 2021. Ia terjerat perkara penggelapan motor yang uangnya dipakai menyewa PSK dan foya-foya.
"Dia dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA oleh korban I Made Okaria, 23 temannya sendiri," beber Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Selasa 6 Desember 2021.
Sugiarta adalah residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Pertama tahun 2019 tersangka ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun belum lama bebas, pada tahun 2020 tersangka ditangkap Polsek Denpasar Barat terkait kasus penggelapan sepeda motor dan divonis 1 tahun penjara.
"Dia sudah sering masuk penjara tapi tidak pernah tobat,"ujar Iptu Sudana.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan di Mengwi, tersangka menggunakan modus operandi mengambil motor korban (Okaria) yang ternyata temannya sendiri.
Kejadian itu terjadi di rumah kos korban di Banjar/Desa Gulingan Mengwi, Badung, pada Kamis 25 November 2021. Sebelum melarikan sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA, korban Okaria menjemput Sugiarta di Tabanan.
Setibanya di Gulingan, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput temannya. Namun saat ditunggu tidak juga kembali, bahkan HP tersangka tidak bisa dihubungi.
Baca Juga: TPST Samtaku Jimbaran Diharapkan Bisa Mengurangi Jumlah Sampah di TPA Suwung
"Korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Mengwi," ujar Iptu Sudana.
Setelah diselidiki, Polisi menangkap tersangka di Gerokgak Buleleng, pada 2 Desember 2021. Hasil interogasi, tersangka Sugiarta mengakui sepeda motor korban telah digadai ke saksi Sujai seharga Rp 1,2 juta.
Dari sinilah terungkap kejahatan tersangka lainnya yakni di Buleleng dan Tabanan. Modusnya juga sama yakni meminjam motor temanya dan menggadaikan dengan harga murah.
Dimana di Buleleng tersangka menggelapkan satu unit Honda Supra. Sedangkan di Tabanan tersangka menggelapkan 1 Unit Honda Vario.
"Uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk sewa PSK dan foya-foya," ungkap Iptu Ketut Sudana.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan penipuan dan penggelapan di lokasi lain dan Polisi masih mendalaminya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026