Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Desember 2021 | 20:32 WIB
Pelaku penggelapan motor di Buleleng, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

Setelah diselidiki, Polisi menangkap tersangka di Gerokgak Buleleng, pada 2 Desember 2021. Hasil interogasi, tersangka Sugiarta mengakui sepeda motor korban telah digadai ke saksi Sujai seharga Rp 1,2 juta.

Dari sinilah terungkap kejahatan tersangka lainnya yakni di Buleleng dan Tabanan. Modusnya juga sama yakni meminjam motor temanya dan menggadaikan dengan harga murah.

Dimana di Buleleng tersangka menggelapkan satu unit Honda Supra. Sedangkan di Tabanan tersangka menggelapkan 1 Unit Honda Vario.

"Uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk sewa PSK dan foya-foya," ungkap Iptu Ketut Sudana.

Baca Juga: TPST Samtaku Jimbaran Diharapkan Bisa Mengurangi Jumlah Sampah di TPA Suwung

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan penipuan dan penggelapan di lokasi lain dan Polisi masih mendalaminya.

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA yang sudah diganti plat palsu jadi DK 5670 PP. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Load More