Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Desember 2021 | 20:32 WIB
Pelaku penggelapan motor di Buleleng, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA yang sudah diganti plat palsu jadi DK 5670 PP. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Load More