Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Desember 2021 | 17:09 WIB
Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyambut baik keputusan pemerintah membatalkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara merata di semua wilayah Indonesia. Keputusan ini diprediksi meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali.

"Saya apresiasi dan terimakasih serta mendukung pemerintah telah mempertimbangkan PPKM Level 3 dibatalkan," kata Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan dan Humas PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Selasa (7/12/2021).

Ia mengaku sebelumnya memang sempat mengusulkan bahwa PPKM Level III dibatalkan pada Libur Nataru. Sebab situasi Covid-19 di Indonesia, Bali khusunya sangat kondusif.

"Pandemi Covid-19 ini melandai dan di Bali sendiri bahkan sampai satu digit. Tidak ratusan bahkan ribuan tidak ada. Itu sangat bagus," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Wayan Koster Sebut Segala Kebijakannya Untuk Bangkitkan Aura Bali

Ia berharap dengan pembatalan ini ada peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali. Kondisi saat ini tiap hari ada sekitar 10 hingga 11 ribu wisatawan domestik ke Bali.

Dengan pembatalan tersebut, diprediksi jumlah wisatawan bisa mencapai 15 ribu hingga 20 ribu per hari.

Ia memprediksi jumlah kunjungan harian saat Libur Nataru nanti mencapai 15 hingga 20 ribu sehari. Selain itu tingkat hunian hotel saat libur Nataru bisa rata-rata mencapai 50 persen.

"Saya prediksikan untuk Nataru nanti bisa mencapai 15 ribu sampai 20 ribu per hari. Itu yang kita harapkan," ujarnya.

Untuk menarik wisatawan pihaknya menyiapkan paket-paket Nataru dengan harga spesial. "Karena kita tau situasi dan kondisi masih daya beli masyarakat masih menurun. Kita yang penting bisa jalan dan buka dulu itu kan harapan kita," harapnya.

Baca Juga: Hujan di Bali Sangat Lebat Hingga Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG

Ia berharap keputusan ini tidak ada lagi perubahan. " Agar segera nanti ada Imendagri surat ditetapkan betul jangan sampai berubah," ungkapnya.

Pemerintah memutuskan batal menerapkan PPKM level 3 untuk mencegah gelombang Covid-19  pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara merata di semua wilayah.

Pemerintah mengganti kebijakan tersebut dengan memberlakukan sejumlah pengetatan. Artinya,  penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (06/12/2021).

Kontributor : Imam Rosidin

Load More