SuaraBali.id - Tersangka kasus dugaan pencabulan I Wayan M asal Desa/Kecamatan Tegallalang dinilai telah mencoreng citra Sulinggih. Peristiwa ini menjadi atensi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar.
Hasil rapat dengan PHDI Provinsi Bali, I Wayan M diminta melepas atribut kesulinggihan.
Dilansir dari Beritabali.com, Ketua PHDI Gianyar, Wayan Ardana membenarkan hasil rapat itu. Dia menyatakan, hasil rapat di PHDI Bali disimpulkan bahwa I Wayan M diminta tidak lagi menggunakan atribut kesulinggihan.
"Rambut tidak meprucut (rambut diikat ke atas), tidak menggunakan teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya," ujarnya Selasa (30/3).
Hasil rapat itu, kata Ardana, telah berdasarkan penelusuran dan verifikasi PHDI Kabupaten Karangasem dan PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli.
Terungkap bahwa Tersangka I Wayan M memang benar pernah mewinten sebagai bhawati (calon sulinggih) di Desa Ababi, Karangasem, pada Tahun 2016, diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata.
Akan tetapi, gelar bhawati telah dicabut. Mengenai pencopotan gelar sulinggih itu, PHDI Bali yang akan mendatangi I Wayan M di ruang tahanan Kejaksaan.
"Nanti PHDI Bali yang langsung menyampaikan ke yang bersangkutan di tahanan Kejaksaan. Karena harus yang bersangkutan melepas prucutnya," ungkapnya.
Ardana yang juga anggota Tim Ahli Bupati Gianyar itu menambahkan, di Gianyar pada intinya mengimbau kepada umat Hindu manakala ingin menjadi sulinggih, melalui lembaga umat Hindu yang diakui pemerintah.
Baca Juga: Aksi Cabul Pensiunan Guru, Raba-raba Area Sensitif Siswi Les Matematika
"Yaitu melalui PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan M yang bergelar Ida Bhagawan diduga melakukan pencabulan di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring pada pertengahan Tahun 2020 lalu.
Saat kejadian, I Wayan M hendak melukat (membersihkan) pasangan suami istri.
Diduga, istri korban dicabuli saat melukat. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Kini, kasus itu sudah bergulir ke Kejaksaan Negeri Denpasar. I Wayan M pun ditahan jaksa.
Sedangkan, Desa Adat Tegalalang tidak tahu menahu I Wayan M ini menjadi sulinggih. Bendesa lama maupun Bendesa Tegalalang yang baru tidak tahu mengenai status kesulinggihan salah satu warganya.
Berita Terkait
-
Aksi Cabul Pensiunan Guru, Raba-raba Area Sensitif Siswi Les Matematika
-
Didakwa Cabuli Anak, Bule Prancis Bantah Sudah Sodomi Anak Rekan Bisnisnya
-
Betty, Waria Pemilik Salon Diciduk Polisi Gegara 'Main' dengan 2 Siswa SMP
-
Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan
-
I Wayan Mahardika, Sulinggih Cabul di Bali Terancam 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari