SuaraBali.id - Tersangka kasus dugaan pencabulan I Wayan M asal Desa/Kecamatan Tegallalang dinilai telah mencoreng citra Sulinggih. Peristiwa ini menjadi atensi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar.
Hasil rapat dengan PHDI Provinsi Bali, I Wayan M diminta melepas atribut kesulinggihan.
Dilansir dari Beritabali.com, Ketua PHDI Gianyar, Wayan Ardana membenarkan hasil rapat itu. Dia menyatakan, hasil rapat di PHDI Bali disimpulkan bahwa I Wayan M diminta tidak lagi menggunakan atribut kesulinggihan.
"Rambut tidak meprucut (rambut diikat ke atas), tidak menggunakan teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya," ujarnya Selasa (30/3).
Hasil rapat itu, kata Ardana, telah berdasarkan penelusuran dan verifikasi PHDI Kabupaten Karangasem dan PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli.
Terungkap bahwa Tersangka I Wayan M memang benar pernah mewinten sebagai bhawati (calon sulinggih) di Desa Ababi, Karangasem, pada Tahun 2016, diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata.
Akan tetapi, gelar bhawati telah dicabut. Mengenai pencopotan gelar sulinggih itu, PHDI Bali yang akan mendatangi I Wayan M di ruang tahanan Kejaksaan.
"Nanti PHDI Bali yang langsung menyampaikan ke yang bersangkutan di tahanan Kejaksaan. Karena harus yang bersangkutan melepas prucutnya," ungkapnya.
Ardana yang juga anggota Tim Ahli Bupati Gianyar itu menambahkan, di Gianyar pada intinya mengimbau kepada umat Hindu manakala ingin menjadi sulinggih, melalui lembaga umat Hindu yang diakui pemerintah.
Baca Juga: Aksi Cabul Pensiunan Guru, Raba-raba Area Sensitif Siswi Les Matematika
"Yaitu melalui PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan M yang bergelar Ida Bhagawan diduga melakukan pencabulan di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring pada pertengahan Tahun 2020 lalu.
Saat kejadian, I Wayan M hendak melukat (membersihkan) pasangan suami istri.
Diduga, istri korban dicabuli saat melukat. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Kini, kasus itu sudah bergulir ke Kejaksaan Negeri Denpasar. I Wayan M pun ditahan jaksa.
Sedangkan, Desa Adat Tegalalang tidak tahu menahu I Wayan M ini menjadi sulinggih. Bendesa lama maupun Bendesa Tegalalang yang baru tidak tahu mengenai status kesulinggihan salah satu warganya.
Berita Terkait
-
Aksi Cabul Pensiunan Guru, Raba-raba Area Sensitif Siswi Les Matematika
-
Didakwa Cabuli Anak, Bule Prancis Bantah Sudah Sodomi Anak Rekan Bisnisnya
-
Betty, Waria Pemilik Salon Diciduk Polisi Gegara 'Main' dengan 2 Siswa SMP
-
Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan
-
I Wayan Mahardika, Sulinggih Cabul di Bali Terancam 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusi Keuangan
-
Blak-blakan Menteri Bahlil Soal Penyebab Antrean BBM di Bali dan Solusi Kilatnya