SuaraBali.id - Tersangka kasus dugaan pencabulan I Wayan M asal Desa/Kecamatan Tegallalang dinilai telah mencoreng citra Sulinggih. Peristiwa ini menjadi atensi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar.
Hasil rapat dengan PHDI Provinsi Bali, I Wayan M diminta melepas atribut kesulinggihan.
Dilansir dari Beritabali.com, Ketua PHDI Gianyar, Wayan Ardana membenarkan hasil rapat itu. Dia menyatakan, hasil rapat di PHDI Bali disimpulkan bahwa I Wayan M diminta tidak lagi menggunakan atribut kesulinggihan.
"Rambut tidak meprucut (rambut diikat ke atas), tidak menggunakan teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya," ujarnya Selasa (30/3).
Hasil rapat itu, kata Ardana, telah berdasarkan penelusuran dan verifikasi PHDI Kabupaten Karangasem dan PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli.
Terungkap bahwa Tersangka I Wayan M memang benar pernah mewinten sebagai bhawati (calon sulinggih) di Desa Ababi, Karangasem, pada Tahun 2016, diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata.
Akan tetapi, gelar bhawati telah dicabut. Mengenai pencopotan gelar sulinggih itu, PHDI Bali yang akan mendatangi I Wayan M di ruang tahanan Kejaksaan.
"Nanti PHDI Bali yang langsung menyampaikan ke yang bersangkutan di tahanan Kejaksaan. Karena harus yang bersangkutan melepas prucutnya," ungkapnya.
Ardana yang juga anggota Tim Ahli Bupati Gianyar itu menambahkan, di Gianyar pada intinya mengimbau kepada umat Hindu manakala ingin menjadi sulinggih, melalui lembaga umat Hindu yang diakui pemerintah.
Baca Juga: Aksi Cabul Pensiunan Guru, Raba-raba Area Sensitif Siswi Les Matematika
"Yaitu melalui PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan M yang bergelar Ida Bhagawan diduga melakukan pencabulan di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring pada pertengahan Tahun 2020 lalu.
Saat kejadian, I Wayan M hendak melukat (membersihkan) pasangan suami istri.
Diduga, istri korban dicabuli saat melukat. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Kini, kasus itu sudah bergulir ke Kejaksaan Negeri Denpasar. I Wayan M pun ditahan jaksa.
Sedangkan, Desa Adat Tegalalang tidak tahu menahu I Wayan M ini menjadi sulinggih. Bendesa lama maupun Bendesa Tegalalang yang baru tidak tahu mengenai status kesulinggihan salah satu warganya.
Berita Terkait
-
Aksi Cabul Pensiunan Guru, Raba-raba Area Sensitif Siswi Les Matematika
-
Didakwa Cabuli Anak, Bule Prancis Bantah Sudah Sodomi Anak Rekan Bisnisnya
-
Betty, Waria Pemilik Salon Diciduk Polisi Gegara 'Main' dengan 2 Siswa SMP
-
Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan
-
I Wayan Mahardika, Sulinggih Cabul di Bali Terancam 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran