SuaraBali.id - Emannuel Alain Pascal Mailet, seorang terdakwa kasus pencabulan anak yang juga seorang warga Prancis berumur 53 tahun kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, yang disampaikan jaksa Bagus Putra Gede Agung, bahwa korban adalah bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule Prancis tersebut dan dilakukan kisaran tahun 2017, Di mana kala itu, korban anak masih berumur 10 tahun.
Namun demikian, peristiwa itu baru terungkap saat korban sudah berumur 12 tahun. Dalam sidang yang dipimpin hakim Heriyanti itu, terdakwa membantah dakwaan jaksa, khususnya terkait tindak pidana dugaan pencabulan yang menjeratnya.
"Ya terdakwa membantah semuanya. Dia tidak mengakui perbuatannya. Silahkan saja, karena itu memang hak terdakwa," ujar jaksa Bagus sebagaimana dilansir Beritabali.com.
Baca Juga: Betty, Waria Pemilik Salon Diciduk Polisi Gegara 'Main' dengan 2 Siswa SMP
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September 2020, saat korban bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Di sinilah terbongkar aksi tersangka terhadap korban.
“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” demikian salah satu isi dalam dakwaan jaksa.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak.
Baca Juga: Cabuli Wanita Saat Tidur, Wajah Pendeta Hancur Dipukuli Keluarga Korban
Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat bule Prancis itu sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak