SuaraBali.id - Kuasa hukum oknum Sulinggih berinisial IWM yang diduga melakukan tindak asusila, I Made Adi Seraya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Permohonan penangguhan penahanan atas kasus pencabulan itu didasari kondisi keluarga di mana IWM adalah pencari nafkah dan masih memiliki putra berusia 8 bulan.
Selain itu, I Made Adi Seraya mengatakan yang menjadi pertimbangan lain adalah status WIM yang masih bertugas sebagai seorang Pandita Nabe.
"Hingga saat ini, klien kami tetap meyakinkan bahwa tidak ada terjadi peristiwa seperti yang disangkakan," kata I Made Adi Seraya, dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (25/3/3021).
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Ditahan
"Bahkan klien kami sangat koperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan dalam kondisi sehat serta telah menjalani tes swab dengan hasil non reaktif."
Sebelumnya, WIM yang merupakan Sulinggih atau pemuka agama di Bali, diduga mencabuli perempuan berinisial KYD (33) yang sudah memiliki suami.
Dia dilaporkan korbannya karena dianggap telah melakukan tindakan pencabulan saat melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring Gianyar, pada 4 Juli 2020.
Dalam prosesnya, IWM telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya juga sudah lengkap dan barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/3/2021).
Meski demikian, kuasa hukum IWm menekankan bahwa ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring kala itu turut dihadiri suami KYD. Hal itu dianggap jadi bantahan antas dugaan pencabulan.
Baca Juga: Enam Santri di Lumajang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji
"Melalui pengadilan akan kami buktikan benar tidaknya. Usai acara pelukatan keesokan harinya pelapor bersama suami masih tangkil (datang) ke Griya dan kemudian di hari berikutnya tiba-tiba muncul masalah, ini yang akan kita ungkap di pengadilan nantinya," beber Seraya.
Berita Terkait
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Solid! Stefano Cugurra Dukung Persis Solo Tetap Bertahan di BRI Liga 1
-
Marak Terjadi di Bali Padahal Dilarang, Apa Itu Praktik Nominee?
-
Profil Noah Leo Duvert, Kiper Muda Bali United yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-17
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025