SuaraBali.id - I Wayan Mahardika, Sulinggih cabul di Bali terancam penjara 9 tahun karena melakukan pelecehan seksual. Sulinggih merupakan orang yang disucikan dalam Hindu.
Kini Sulinggih I Wayan Mahardika ditahan. Dasar dilakukan penahanan karena tersangka I Wayan Mahardika telah memenuhi syarat objektif, yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, yang kedua adalah syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ada pada jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap I Wayan Mahardika yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (24/3/2021).
Terdakwa dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai Sulinggih (Orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.
Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari, pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.
Ia mengatakan bahwa terdakwa I Wayan Mahardika disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dalam Pasal 289 ancaman pidana sembilan tahun, Pasal 290 ayat (1) ancamannya tujuh tahun dan Pasal 281 ancamannya dua tahun penjara.
Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada (24/03) termasuk barang bukti terkait sehingga terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Luga menjelaskan meskipun TKP berada di wilayah Gianyar, perkara tetap ditangani Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi itu berdomisili di Kota Denpasar sehingga untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak untuk pembelaannya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu kemben, kemudian celana boxer, handphone dan ada dokumen surat serta surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi. "Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah adi siapa nah itu di persidangan yang penting dokumen ya, ada lima (barang bukti), ada dua dokumen," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I Made Adi Seraya mengatakan sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan.
"Dari klien kami berpikir bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan sampai hari ini juga beliau menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," kata Adi Seraya.
Ia menegaskan bahwa nantinya melalui pengadilan akan kami buktikan apakah betul terjadi peristiwa itu atau tidak. Kata dia, alasan mengajukan penangguhan karena terdakwa masih aktif menjadi Sulinggih, dan punya anak masih balita. (Antara)
Baca Juga: Anak Buah Anies Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, PDIP: Lindungi Korban
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?
-
Searah Menpora Erick, Taufik Hidayat Tegas: Pelecehan Seksual Rusak Integritas Olahraga
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak