SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Lukluk, Badung, Bali, Ayu DP (26) mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain dianiaya berkali-kali oleh sang suami Kadek Agus D (25), dia juga tak boleh berjumpa dengan bayinya yang masih berusia tujuh bulan.
Ayu DP didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah memaparkan, kejadian ini dimulai selepas pernikahannya pada 4 September 2019 lalu. Mereka menikah dengan adat Bali tanpa ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Ayu DP yang beragama Budha dan Kadek Agus D yang beragama Hindu sempat hidup rukun selama kurang lebih empat bulan, sebelum sang suami mulai melakukan kekerasan.
Sifat pemarah sang suami diduga muncul karena kebiasaannya yang doyan mabuk dan judi. Residivis kasus aniaya ini juga kerap menganiaya korban hanya karena masalah sepele.
"Kalau lagi berantem pulang dari main judi dan mabuk, dia langsung menampar saya, membenturkan kepala saya ke tembok," ungkap perempuan ini sambil menangis, Senin (22/3/2021).
"Bahkan ujung kakinya sampai ke mulut saya. Saya dibilang sundel dan macam macam. Makanya saya sering kontraksi," tambahnya sebagaimana dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com.
Ayu pada akhirnya melahirkan saat usia bayinya baru 7 bulan. Selepas memiliki anak, perlakuan sang suami tidak berubah. Hal itu memaksa Ayu kabur ke rumah orang tuanya pada Oktober 2020.
Siti Sapurah selaku kuasa hukum Ayu mengatakan kliennya sempat melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polresta Denpasar sekaligus meminta bantuan mengambil barang barang miliknya di rumah suaminya.
Namun ternyata barang miliknya sudah disimpan di luar rumah dan dibungkus kantong plastik kresek.
Baca Juga: Main di Sleman, Bus yang Dipakai Bali United Jadi Sorotan
"Klien saya juga tidak dibolehkan melihat bayinya yang baru lahir. Mereka berdalih sedang di Karangasem," ungkapnya.
Siti Sapurah memaparkan bahwa soal hak asuh anak, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar dan RPK Polda Bali dalam pasal 330 KUHP.
Hal ini disebabkan kliennya mengalami KDRT berulang kali dan keluar dari rumah tanpa membawa bayinya berusia 7 Bulan.
"Klien melapor ke PPA Polresta Denpasar dan diminta surat nikah tapi klien bilang tidak ada. Sehingga kasus ini dialihkan ke pidana umum. Tapi terlapor belum ditahan," bebernya.
Berita Terkait
-
5 Hits Bola: Piala Menpora, Pembuktian Ezra Walian dengan Jersey Persib
-
Wacana Sekolah Tatap Muka di Tabanan Belum Ada Kejelasan
-
Persiapan Pembukaan Pariwisata Bali, 8.900 Pekerja Siap Divaksin
-
Bikin Mendidih, Istri Matsari Ngaku Sudah 3 Kali Bersetubuh dengan Karmiadi
-
Wisatawan Asing Kunjungi Bali, Menparekraf Soroti Pelanggaran Prokes
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile