SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Lukluk, Badung, Bali, Ayu DP (26) mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain dianiaya berkali-kali oleh sang suami Kadek Agus D (25), dia juga tak boleh berjumpa dengan bayinya yang masih berusia tujuh bulan.
Ayu DP didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah memaparkan, kejadian ini dimulai selepas pernikahannya pada 4 September 2019 lalu. Mereka menikah dengan adat Bali tanpa ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Ayu DP yang beragama Budha dan Kadek Agus D yang beragama Hindu sempat hidup rukun selama kurang lebih empat bulan, sebelum sang suami mulai melakukan kekerasan.
Sifat pemarah sang suami diduga muncul karena kebiasaannya yang doyan mabuk dan judi. Residivis kasus aniaya ini juga kerap menganiaya korban hanya karena masalah sepele.
"Kalau lagi berantem pulang dari main judi dan mabuk, dia langsung menampar saya, membenturkan kepala saya ke tembok," ungkap perempuan ini sambil menangis, Senin (22/3/2021).
"Bahkan ujung kakinya sampai ke mulut saya. Saya dibilang sundel dan macam macam. Makanya saya sering kontraksi," tambahnya sebagaimana dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com.
Ayu pada akhirnya melahirkan saat usia bayinya baru 7 bulan. Selepas memiliki anak, perlakuan sang suami tidak berubah. Hal itu memaksa Ayu kabur ke rumah orang tuanya pada Oktober 2020.
Siti Sapurah selaku kuasa hukum Ayu mengatakan kliennya sempat melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polresta Denpasar sekaligus meminta bantuan mengambil barang barang miliknya di rumah suaminya.
Namun ternyata barang miliknya sudah disimpan di luar rumah dan dibungkus kantong plastik kresek.
Baca Juga: Main di Sleman, Bus yang Dipakai Bali United Jadi Sorotan
"Klien saya juga tidak dibolehkan melihat bayinya yang baru lahir. Mereka berdalih sedang di Karangasem," ungkapnya.
Siti Sapurah memaparkan bahwa soal hak asuh anak, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar dan RPK Polda Bali dalam pasal 330 KUHP.
Hal ini disebabkan kliennya mengalami KDRT berulang kali dan keluar dari rumah tanpa membawa bayinya berusia 7 Bulan.
"Klien melapor ke PPA Polresta Denpasar dan diminta surat nikah tapi klien bilang tidak ada. Sehingga kasus ini dialihkan ke pidana umum. Tapi terlapor belum ditahan," bebernya.
Berita Terkait
-
5 Hits Bola: Piala Menpora, Pembuktian Ezra Walian dengan Jersey Persib
-
Wacana Sekolah Tatap Muka di Tabanan Belum Ada Kejelasan
-
Persiapan Pembukaan Pariwisata Bali, 8.900 Pekerja Siap Divaksin
-
Bikin Mendidih, Istri Matsari Ngaku Sudah 3 Kali Bersetubuh dengan Karmiadi
-
Wisatawan Asing Kunjungi Bali, Menparekraf Soroti Pelanggaran Prokes
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa
-
Libur Lebaran Bebas Ribet Berkat Debit BRI Multicurrency: Mata Uang Langsung Sesuai Negara Tujuan
-
5 Aktivitas 'Rahasia' yang Hanya Ada di Bali Saat Nyepi
-
Promo Spesial Hemat Satu Pekan di Alfamidi, Amankan Stok Beras dan Minyak saat Lebaran
-
THR Aman, Lebaran Tetap Seru Berkat Promo BRI Hingga Cashback 50%