- Kejari Lombok Tengah mendatangi KPKNL Denpasar pada Sabtu (23/5) untuk mempercepat proses lelang aset terpidana korupsi Nyoman Suwarjana.
- Tiga aset properti strategis di Denpasar disita negara guna memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok.
- Seluruh hasil lelang tiga properti tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian sebesar Rp40 miliar.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali dalam rangka mengejar harta terpidana kasus koruptor pembangunan Bandara Internasional Lombok.
"Ini upaya kami dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tidak hanya berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku, kami terus memburu aset hasil kejahatan korupsi hingga ke luar daerah, termasuk ke Denpasar, Bali," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Kejari Lombok Tengah Terry Endro Arie Wibowo di Lombok Tengah, Sabtu (23/5).
Ia mengatakan kedatangan tim kejaksaan ke KPKNL ini dalam rangka percepatan proses lelang terhadap tiga aset properti bernilai tinggi milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana.
Terpidana diketahui terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39.901.925.278,02 atau hampir Rp40 miliar.
"Tiga aset yang akan segera dilelang tersebut berada di lokasi strategis Kota Denpasar, Bali, yakni dua bidang tanah berikut bangunan rumah toko (ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto," katanya.
Ia mengatakan seluruh aset tersebut sebelumnya telah disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman pidana penjara," katanya.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi.
“Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan bahwa negara harus mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Bukan Penjara, Kejaksaan Lombok Tengah Ubah Pelaku Kejahatan Jadi Tenaga Kerja Handal
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera menekankan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas bidang di internal Kejaksaan.
Menurut Alfa Dera, sesuai arahan Kepala Kejari Lombok Tengah, seluruh jajaran diminta bekerja maksimal dan saling mendukung demi menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
"Nantinya, seluruh hasil penjualan lelang ketiga properti tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bukan Cuma Tempat Barang Kuno, Ini Wajah Baru Museum NTB yang Siap Mendunia
-
Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?
-
Flores Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, BMKG: Hati-hati Bangunan Retak
-
Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?
-
Kabar Baik! Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT Lewat Pelni Digratiskan 100 Persen