- Kejari Lombok Tengah mendatangi KPKNL Denpasar pada Sabtu (23/5) untuk mempercepat proses lelang aset terpidana korupsi Nyoman Suwarjana.
- Tiga aset properti strategis di Denpasar disita negara guna memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok.
- Seluruh hasil lelang tiga properti tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian sebesar Rp40 miliar.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali dalam rangka mengejar harta terpidana kasus koruptor pembangunan Bandara Internasional Lombok.
"Ini upaya kami dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tidak hanya berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku, kami terus memburu aset hasil kejahatan korupsi hingga ke luar daerah, termasuk ke Denpasar, Bali," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Kejari Lombok Tengah Terry Endro Arie Wibowo di Lombok Tengah, Sabtu (23/5).
Ia mengatakan kedatangan tim kejaksaan ke KPKNL ini dalam rangka percepatan proses lelang terhadap tiga aset properti bernilai tinggi milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana.
Terpidana diketahui terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39.901.925.278,02 atau hampir Rp40 miliar.
"Tiga aset yang akan segera dilelang tersebut berada di lokasi strategis Kota Denpasar, Bali, yakni dua bidang tanah berikut bangunan rumah toko (ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto," katanya.
Ia mengatakan seluruh aset tersebut sebelumnya telah disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman pidana penjara," katanya.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi.
“Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan bahwa negara harus mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Bukan Penjara, Kejaksaan Lombok Tengah Ubah Pelaku Kejahatan Jadi Tenaga Kerja Handal
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera menekankan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas bidang di internal Kejaksaan.
Menurut Alfa Dera, sesuai arahan Kepala Kejari Lombok Tengah, seluruh jajaran diminta bekerja maksimal dan saling mendukung demi menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
"Nantinya, seluruh hasil penjualan lelang ketiga properti tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Babak Baru Pengolahan Sampah di Bali, Danantara Bangun PSEL Rp3 Triliun
-
Bali Mulai Bangun Pabrik Sampah Jadi Listrik, Rp3 Triliun Pakai Teknologi 50 Negara
-
BRI x REI Expo Bali 2026, Saatnya untuk Mewujudkan Hunian dan Kendaraan Impian Keluarga
-
Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah: Kapolda NTB Pastikan Tersangka Diumumkan Pekan Ini
-
Lantik Istri Jadi Sekretaris Dinas Kesehatan, Wali Kota Bima: Bukan Nepotisme!