SuaraBali.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang teman dekat LNS, mahasiswi yang ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah.
"Ada seorang saksi yang belum bisa kami jelaskan perannya, inisialnya R, fokus pemeriksaan ke dia," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (13/8/2020).
Kadek Adi mengatakan, dengan perkembangan ini, ia memastikan pendalaman keterangan R jadi salah satu lagkah konkret penyidik untuk menemukan penyebab dibalik kematian LNS.
Tidak hanya itu, guna menguatkan alat bukti dugaan pembunuhan korban, penyidik secara intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan dekat korban.
"Jadi fokus pemeriksaan juga diarahkan ke sejumlah teman dekatnya, sekarang kami masih mempelajari korelasi dari alibi mereka," ujarnya, melansir Antara.
Secara keseluruhan, ada 23 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan. Selain teman dekat almarhumah, penyidik juga memeriksa pihak keluarga serta ahli forensik yang melakukan visum dan autopsi jasad LNS.
Berbagai temuan di TKP, seperti potongan tali, anak panah, minyak urut, hingga kursi dan seprai yang diduga digunakan untuk menggantung korban juga menjadi bahan pemeriksaan penyidik.
Hasil otopsi sendiri sudah diterima polisi pada Senin (10/8/2020) lalu, sepekan dari proses penggalian makam LNS di TPU Karang Medain, Kota Mataram.
Berkaitan dengan hasilnya, Kadek Adi mengatakan, penyidik masih menunggu keterangan lanjut dari ahli forensik. Meski demikian, secara umum, penyidik telah menerima kesimpulan hasil autopsi jasad LNS. Dalam keterangannya, ahli forensik menduga LNS meninggal akibat kehabisan oksigen.
Baca Juga: Pencurian Kabel Traffic Light di Padang Meningkat, Warga diminta Waspada
Polisi juga menemukan fakta baru sekitar kematian korban, yakni ditemukan rahim dari hasil pemeriksaan rahim almarhumah LNS. Hal itu berkaitan dengan ukuran dan beratnya yang berbeda dari perempuan normal.
"Jadi ada dugaan LNS sedang hamil," kata Kadek Adi.
Sebelumnya dikabarkan, LNS ditemukan tewas tergantung pada Sabtu sore (25/7/2020), sekitar pukul 16.30 Wita, di salah satu rumah yang ada di Perumahan Royal Mataram, kawasan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Lantaran diduga ada kejanggalan dari kematian korban, pihak keluarga mengajukan permintaan autopsi terhadap jasad LNS yang telah dimakamkan, Minggu (26/7/2020) lalu.
Berdasarkan proses otopsi, tim dokter forensik dari Biddokkes Polda NTB dan Kedokteran Unram saat ini telah membawa uterus atau rahimnya untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Dinas PUPR Mataram Resmi Buka Tender Proyek Irigasi Senilai Rp4,6 miliar
-
Demi Bayar Utang dan Beli Sabu, Pegawai Honorer di Mataram Nekat Menjambret
-
Pilu, Nia & Calon Bayi Tewas Dalam Tabrakan Maut Speedboat vs Tongkang
-
Penuhi Panggilan, Hari Ini Jerinx SID Datangi Polda Bali
-
Polda NTB Ungkap Sindikat Narkoba, Ditemukan 2 Kg Sabu dan Keris
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel