Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:46 WIB
Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, Jumat (31/7/2020) [Lombokita]

SuaraBali.id - Empatpelaku sindikat pengedar narkoba antar provinsi ditangkap Polda NTB. Empat tersangka bersama barang bukti dua kilogram sabu itu diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB di dua lokasi berbeda, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengungkapkan, penindakan tegas perlu dilakukan karena narkoba jadi salah satu faktor besar perusak generasi bangsa.

Mantan Dirresnarkoba Kaltara itu juga menyampaikan, dari keempat pelaku yang ditangkap tiga berasal dari Sumatera yakni Panji (37), Lita (24), Ayu (24). Sementara satu lainya merupakan warga NTB yakni Gemok (40).

“Ini adalah sindikat atau jaringan antar provinsi dengan BB yang cukup banyak yakni dua kilogram. Mereka bertiga satu cowok dan dua cewek ini datang dari Medan, sedangkan yang satu ini adalah warga Kota Mataram, NTB,” ujarnya, kepada Lombokita.com (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Penelitian Genotipe Virus Corona Sumatera Selatan Dihentikan, Ini Alasannya

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka berencana akan melakukan transaksi narkoba di sebuah hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. 

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke salah satu hotel terdekat untuk dilakukan penggeledahan dan interograsi awal. Tim Opsnal lantas membongkar dua koper milik pelaku yang di dalamnya ditemukan narkoba jenis sabu, dikemas dalam 18 botol bedak.

Usai interograsi awal dan pengembangan, polisi mendapati nama pelaku ketiga inisial Gemok, warga Jalan Rajawali 1 Selagalas, Kota Mataram yang berperan sebagai mitra yang akan melakukan transaksi.

Untuk membekuk pelaku ketiga, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram dan Tim Khusus menyusun skenario penyergapan dengan memanfaatkan Panji yang kemudian antara keduanya menyepakati transaksi di suatu tempat pada hari Jumat (31/7).

Sesuai kesepakatan, pukul 13.23 Wita pelaku Gemok telah bersiap di lokasi yang mereka janjikan, yakni di Jalan Rajawali Raya Selagalas, dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Periksa Tanggul Jebol, Perahu Wali Kota Gorontalo Alami Kecelakaan

“Umpan dimakan, transaksi berjalan, pelaku Gemok pun berhasil diringkus. Nah, karena pelaku melawan dengan menggunakan sajam saat akan ditangkap, setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak mau menyerah terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur serta terarah, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas,” tutur Dirresnarkoba.

Jenderal dengan dua bintang bertengger di pundak itu menyebutkan, terhadap keempat pelaku pihak Ditresnarkoba Polda NTB akan menjerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan bruto dua kilogram, polisi juga mengamankan beberapa bukti pendukung lain di antaranya dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yaitu dua buah koper besar, satu buah tas punggung (ransel), empat buah handphone serta uang tunai Rp 2.100.000.

Sementara dari TKP kedua polisi mengamankan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru jenis Revolver, satu bilah keris, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 1.320.000.

Kekinian, keempat pelaku diamankan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Load More