Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:36 WIB
Jerinx SID bersama pengacara saat datangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis, (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - JRX atau Jerinx, pentolan Superman Is Dead (SID) hari ini, Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 10.32 WITA memenuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Jerinx yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" tanpa mengenakan masker didampingi pengacaranya Wayan Suardana yang mengenakan kemeja berwarna biru tua dan berdasi, saat mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Ia berstatus sebagai saksi menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020.

"Jauh sebelum saya menulis postingan pada 13 Juni 2020 itu, mungkin beberapa minggu sebelumnya, saya baca berita rakyat menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid, sampai ada yang meninggal dan tidak ditangani dengan serius. Itu akumulasi perasaan empati saya dan kasihan kepada rakyat yang dipersulit gara-gara prosedur rapid," kata Jerinx saat memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca Juga: Nelayan Kampung Terih Batam Ditemukan Meninggal Positif Corona

Melansir Antara, drummer Band Superman Is Dead (SID) tersebut menjalani pemeriksaan di sebuah ruang wawancara di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali secara tertutup. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pihaknya telah memeriksa pihak beberapa saksi dari IDI Bali dan ahli bahasa dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

"Jadi, sudah ditindaklanjuti oleh Polda dan diberi surat panggilan, sementara dijadikan saksi dulu. mestinya kemarin dia (Jerinx) hadir, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilan kedua," pungkas Yuliar.

Load More