SuaraBali.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YS yang menjadi target operasi (TO) di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, Bali.
YS ditangkap tanpa perlawanan pada, Rabu (8/7/2020) lalu.
Dia menjadi TO Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dia dilaporkan seorang pengusaha bernama Hermawan Susanto ke Polda Metro Jaya, pada 3 Oktober 2019 lalu.
Korban merasa ditipu oleh tersangka YS saat melakukan perikatan perjanjian Akta Pengakuan Hutang dihadapan notaris dengan jaminan sertifikat menggunakan figur (orang yang tidak sebenarnya).
"Dalam kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,6 miliar," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Jumat (10/7/2020)
Selama dalam penyelidikan, YS kabur dan bersembunyi di Denpasar.
Anggota Direskrimsus Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan jajaran Direskrimum Polda Bali untuk membantu melakukan penangkapan.
"Polda Metro Jaya meminta bantuan kami untuk back up penangkapan," terangnya.
Baca Juga: Curiga Suara Gaduh di Kandang, Warga Syok Lihat Ayamnya Disantap Ular Piton
Hasil pelacakan, tersangkan YS diketahui bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat.
Selanjutnya, pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 07.00 WITA, tim gabungan menuju hotel tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan hotel, YS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat ini tersangka YS sudah diamankan di Polda Bali dan diserahkan ke penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Jakarta," pungkas Dodi.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri