- Kemenag NTB mengusulkan moratorium izin pembangunan pondok pesantren baru guna mengoptimalkan operasional 998 pesantren yang telah berdiri.
- Usulan moratorium tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan fasilitas pendidikan serta sarana prasarana pesantren yang ada saat ini.
- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan penghentian sementara izin pendirian pesantren baru tersebut.
Hal ini untuk melihat ponpes yang sudah berdiri dan beroperasi. Menurutnya, ponpes yang ada saat ini saja masih ada yang dinilai kurang layak.
“Ada pesantren yang tidak layak jadi pesantren. Are dia kurang dari 20 are. Mana jadi asrama, ruang belajar dan tempat ibadah. Ini fakta banyak. Apakah hal ini diatur atau dilakukan suspend. Atau kah sekarang menyelesaikan masalah ini dan mengurai dengan baik apakah kita sepakat di moratorium pesantren ini,” katanya.
Menurutnya, banyaknya yang mengusulkan pendirian ponpes ini karena ada dana bos yang akan dikelola. Padahal sebelumnya, pendirian ponpes ini karena tokoh agama sudah kaya.
“Sekarang ini orang tidak punya pekerjaan dirikan pesantren. Karena ada dana bos dan berlomba-lomba cari murid,” pungkasnya.
Baca Juga:Kekeringan Melanda NTB: Kabupaten Bima Paling Parah, Berikut Prediksi BMKG
Kontributor : Buniamin