- Kemenag NTB mengusulkan moratorium izin pembangunan pondok pesantren baru guna mengoptimalkan operasional 998 pesantren yang telah berdiri.
- Usulan moratorium tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan fasilitas pendidikan serta sarana prasarana pesantren yang ada saat ini.
- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan penghentian sementara izin pendirian pesantren baru tersebut.
SuaraBali.id - Jumlah pondok pesantren (Ponpes) di NTB mencapai 998 pondok tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Angka ini dinilai cukup untuk menampung para peserta didik yang akan menuntut ilmu di ponpes.
Usulan ini agar pemerintah pusat menerbitkan moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan ponpes yang baru.
Ditegaskan usulan ini bukan karena maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan ponpes.
Baca Juga:Kekeringan Melanda NTB: Kabupaten Bima Paling Parah, Berikut Prediksi BMKG
Namun, Kemenag NTB beralasan untuk mengefektifkan keberadaan ponpes yang sudah ada.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz menyebutkan jumlah ponpes di NTB saat ini hampir seribu.
Jumlah ini dinilai sudah sangat mencukupi dan permintaan moratorium ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Saya kira kita moratorium pendirian ponpes. Alasannya kita efektifkan semua yang ada,” katanya Jum’at (19/6/2026).
Untuk pengajuan izin ponpes yang baru, Zamroni mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena penerbitan izin baru ini bukan kewenangan Kemenag NTB meskipun proses pengusulannya melalui daerah.
Baca Juga:Ratusan Dapur MBG di NTB Mogok Masak
Hanya saja, yang memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan izin adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama.
“Prosedurnya ada beberapa tahapan. Di kabupaten, tahapan provinsi, dan tahapan pusat. Semuanya masuk di kami. Kita ini mengajukan ke pusat,” tambahnya.
Selama moratorium dilakukan, Kanwil Kemenag NTB akan melakukan evaluasi terhadap ponpes yang ada di daerah.
Evaluasi ini tidak hanya tugas pemerintah daerah melainkan juga pemerintah pusat untuk turun ke daerah melakukan identifikasi.
“Harus kita fasilitasi dan termasuk sarana prasarana. Itu yang akan kita sampaikan kepada gubernur. Ini bukan tugas kemenag tapi semua stakeholder pemerhati pendidikan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren Provinsi NTB, TGH. Mahalli Fikri mengusulkan moratorium ponpes.