- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak mendirikan bangunan di atas lahan bukan milik dengan masa berlaku 30 tahun.
- Pemilik dapat mengecek masa aktif SHGB secara mudah melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik Badan Pertanahan Nasional.
- Proses perpanjangan SHGB dilakukan dengan melengkapi persyaratan dokumen dan mengajukannya ke Kantor Pertanahan setempat selama 18 hari kerja.
SuaraBali.id - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Peraturan HGB terbaru dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 dijelaskan bahwa masa berlaku HGB menurut RUU pertanahan adalah selama 30 tahun.
Sisa waktu dan tanggal habisnya masa aktif HGB seringkali susah untuk diingat. Namun tanggal masa aktif HGB ini bisa dilihat melalui aplikasi.
Anda dapat mendownload aplikasi resmi dari BPN ‘Sentuh Tanahku’ yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Baca Juga:Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
Setelah mendapatkan aplikasinya, anda dapat mencari menu ‘Info Sertifikat’ yang menyimpan daftar data sertifikat fisik di Indonesia.
Dari menu tersebut, anda dapat mengetahui informasi kepemilikan sertifikat dan mengetahui masa aktif HGB anda.
Pada Pasal 40 tertulis bahwa HGB di atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
Baca Juga:Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
Berikut langkah – langkah perpanjang masa aktif HGB:
1. Persiapan Dokumen
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SHGB dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
- Sertifikat HGB asli
- Fotocopy KTP dan KK pemohon
- Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik
- Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
- Izin untuk pemindahan hak dapat diberikan jika dalam sertifikat atau keputusannya terdapat keterangan yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya bisa dipindahtangankan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
- Surat keterangan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
2. Pengajuan Permohonan
Dokumen permohonan perpanjang HGB dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) setempat atau melalui loket pelayanan online yang disediakan oleh BPN. Penyelesaian pengajuan ini akan dilakukan selama 18 hari kerja.
3. Pemeriksaan Berkas
Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan. Jika berkas lengkap dan sesuai, pemohon akan menerima tanda terima permohonan.
4. Proses Pembayaran
Usai petugas loket pelayanan menerima dan memeriksa dokumen permohonan perpanjangan HGB, anda bisa melakukan pembayaran di loket untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.
5. Penerbitan Kantah
Setelah pembayaran selesai, petugas Kantah akan melakukan pemeriksaan tanah. Kemudian dilanjutkan dengan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Pertanahan (Kantah), Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil), serta Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI.
6. Penerbitan SHGB
Kantah akan memproses pendaftaran HGB serta penerbitan sertifikat HGB. Kemudian apabila sertifikat HGB sudah jadi, masyarakat bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Itulah langkah-langkah untuk perpanjang masa aktif SHGB yang sudah habis. Meski memiliki masa berlaku selama 30 tahun. Namun, SHGB dapat diperpanjang beberapa kali.
Apabila ingin memperpanjang HGB, waktu perpanjangan maksimalnya selama 20 tahun.
Kontributor : Kanita