- Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen hukum yang memberikan hak memanfaatkan tanah negara atau milik pihak lain selama 25 tahun.
- Perbedaan utama SHP terletak pada hak penggunaan terbatas, masa berlaku yang dapat diperpanjang, serta biaya yang relatif terjangkau.
- Biaya permohonan SHP ke Badan Pertanahan Nasional ditentukan berdasarkan jenis, luas, lokasi tanah, serta berbagai komponen biaya administrasi tambahan.
Di kota besar, biasanya biaya penerbitan sertifikat lebih tinggi dibandingkan di pedesaan.
2. Biaya Pengukuran
Biaya pengukuran ini diperlukan jika ada pengukuran ulang atau pengukuran baru untuk tanah anda.
3. Biaya Pengesahan
Baca Juga:Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan
Setelah sertifikat SHP diterbitkan, anda akan dikenakan biaya untuk pengesahan sertifikat tersebut.
4. Biaya lain-lain
Diluar biaya-biaya diatas, akan ada biaya tambahan lainnya yang dikenakan, seperti biaya untuk surat-surat legalitas tanah atau biaya untuk proses administrasi lainnya.
Biaya permohonan SHP dihitung berdasarkan jenis dan luas tanah, berikut biaya permohonan SHP:
1. Kavling di Kota Besar
Baca Juga:Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
Kurang dari 100 meter persegi : Rp 1.000.000 – 2.000.000
Lebih dari 100 meter persegi : Rp 2.000.000 – 3.000.000
2. Tanah di Pedesaan
Kurang dari 1 hektar : Rp 500.000 – 1.000.000
Lebih dari 1 hektar : Rp 1.000.000 – 2.000.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan aturan yang sedang berlaku. Untuk mendapatkan informasi terkini, anda disarankan langsung menghubungi kantor BPN terdekat.