- Salat Idulfitri umumnya dilaksanakan berjamaah di masjid antara terbit matahari hingga sebelum Dzuhur, idealnya 30-40 menit setelah terbit.
- Menurut empat mazhab, hukum Salat Idulfitri bervariasi mulai dari sunnah muakkad hingga fardhu kifayah dan wajib.
- Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali membolehkan salat Idulfitri sendiri di rumah, berbeda dengan Hanafi yang mensyaratkan berjamaah.
Apabila seseorang tertinggal dari jamaah, maka ia hanya dianjurkan (bukan wajib) untuk mengerjakan Salat Idul Fitri sendirian.
3) Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa hukum Salat Idul Fitri adalah wajib, namun dengan syarat harus dilakukan secara berjamaah.
Jika seseorang tidak bisa melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah, maka tidak disyariatkan untuk melaksanakannya sendiri di rumah.
Baca Juga:Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri
Oleh karena itu, seseorang yang melewatkan jamaah Salat Idul Fitri tidak dianjurkan untuk melakukannya secara individu.
4) Mazhab Hambali
Mazhab Hambali menerangkan bahwa Salat Idul Fitri hukumnya fardhu kifayah, sehingga jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya di suatu tempat, maka gugur kewajiban bagi yang lainnya.
Jika ada seseorang tertinggal dari jamaah, ia tetap disunnahkan untuk melakukan Salat Idul Fitri sendirian kapan pun ia mau.
Sehingga Mazhab Hambali memberikan kelonggaran bagi orang – orang yang tidak bisa menghadiri jamaah Salat Idul Fitri.
Baca Juga:PWNU Imbau Umat Muslim di Bali Tarawih dan Takbiran di Rumah Saat Nyepi: Tidak Mengurangi Pahala
Dari keempat mazhab tersebut dapat disimpulkan bahwa Mazhab Syafi’I, Maliki dan Hambali memperbolehkan Salat Idul Fitri sendiri di rumah, meskipun ada perbedaan dalam tingkat anjurannya.
Sementara itu menurut Mazhab Hanafi, tidak diperbolehkan Salat Idul Fitri sendirian karena menganggap berjamaah sebagai syarat sahnya.
Kontributor : Kanita