- Salat Idulfitri umumnya dilaksanakan berjamaah di masjid antara terbit matahari hingga sebelum Dzuhur, idealnya 30-40 menit setelah terbit.
- Menurut empat mazhab, hukum Salat Idulfitri bervariasi mulai dari sunnah muakkad hingga fardhu kifayah dan wajib.
- Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali membolehkan salat Idulfitri sendiri di rumah, berbeda dengan Hanafi yang mensyaratkan berjamaah.
SuaraBali.id - Salat Hari Raya Idulfitri umumnya dilakukan di masjid secara berjamaah ketika matahari telah terbit setinggi tombak hingga sebelum masuk waktu dzuhur.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu terbaik adalah saat matahari naik setinggi dua tombak atau berada sekitar 9 derajat diatas ufuk.
Jika dibuat menjadi waktu maka 30 sampai 40 menit setelah matahari terbit.
Melihat dari kebiasaan atau tradisi umat Islam, yang selalu melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid, apakah salat tersebut harus didirikan secara berjamaah?
Baca Juga:Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri
Bagaimana jika lebih memilih untuk mendirikan Salat Idul Fitri sendiri dirumah?
Menurut penjelasan dalam buku Sifat dan Mukjizat Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah tulisan Almas Abyan Al-Fatih, Salat Idul Fitri menjadi salat yang pengerjaannya dianjurkan secara berjamaah.
Bukan hanya dilakukan di Masjid, namun bisa di lapangan maupun mushala.
Sementara itu, dalam kondisi tertentu, seperti halnya sakit, pandemi maupun kesulitan untuk pergi ke Masjid, apakah Salat Idul Fitri boleh dikerjakan sendiri di rumah?
Dalam buku FIkih Empat Mazhab Jilid 1 Tulisan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, setiap mazhab dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda – beda mengenai hal ini.
Baca Juga:PWNU Imbau Umat Muslim di Bali Tarawih dan Takbiran di Rumah Saat Nyepi: Tidak Mengurangi Pahala
Berikut keterangan dari setiap mazhab:
1) Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’I menjelaskan bahwa Salat Idul Fitri hukumnya sunnah ain muakkad, yang berarti sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Dalam mazhab ini, Salat Idul Fitri disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah, tetapi jika seseorang tidak bisa menghadirinya, ia tetap boleh mengerjakannya sendiri di rumah dan tetap mendapatkan keutamaan ibadah tersebut.
2) Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menjelaskan bahwa hukum Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkad, namun dengan syarat harus dilakukan secara berjamaah bersama imam.