- Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti hukum terkuat penguasaan tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960.
- Biaya mengurus SHM meliputi pendaftaran Rp 50.000 dan tarif pengukuran berbeda tergantung luas tanah.
- Besaran BPHTB maksimal lima persen dari NPOPTKP, menjadikan total biaya bervariasi per tanah.
Tu: Tarif Ukur ; HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
3. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Berdasarkan dari Kementerian Keuangan RI, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 88, besaran tarifnya ditentukan paling tinggi 5 persen dari hasil Nilai Perolehan Objek Pajak yang sudah dipotong Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Baca Juga:4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
Itulah beberapa biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan SHM. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan akan bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti luas dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang didaftarkan.
Semakin luas ukurannya atau semakin tinggi NJOP tanahnya, maka biaya yang harus disiapkan juga akan lebih besar.
Kontributor : Kanita