- Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi pada 150 usaha Horeka di Bali karena masalah pengelolaan sampah.
- Pelaku usaha diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan masalah sampah berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008.
- Ancaman pidana penjara hingga pembekuan izin menanti jika usaha tersebut tidak mematuhi batas waktu yang ditentukan.
SuaraBali.id - Kesempatan bagi pengusaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Bali yang mengabaikan pengelolaan sampah resmi berakhir.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mulai mengaktifkan "mode tegas" demi menyelamatkan wajah pariwisata Pulau Dewata.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi sekadar memberi imbauan.
Sebanyak 1.400 unit usaha Horeka di Bali kini berada dalam radar pengawasan ketat untuk mematuhi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:Setelah Ditegur Presiden, Menteri Turun Tangan Lagi Bersihkan Sampah di Pantai Bali
150 Usaha Kena "Kartu Kuning"
Sebagai langkah awal, Hanif mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 150 pelaku usaha Horeka.
"Hari ini kita telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu 3 bulan," ujar Hanif saat meninjau Pantai Kedonganan, Jumat (6/2/2026).
Angka ini diprediksi akan terus bertambah hingga menyisir seluruh 1.400 usaha yang ada.
Hanif menekankan, langkah ini selaras dengan mandat Menteri Pariwisata. Setiap unit usaha wisata wajib bertanggung jawab atas sampahnya sendiri.
Baca Juga:Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali, Polisiti PDIP: Penegakan Hukum Profesional Tanpa Intervensi
Ancaman Pidana Menanti
Jangan main-main dengan tenggat waktu 3 bulan yang diberikan. Jika masih membandel, Kementerian LH sudah menyiapkan amunisi hukum yang lebih berat.
Berdasarkan Pasal 114 UU Pengelolaan Sampah, pengusaha yang lalai bisa dijerat. Pembekuan izin, persetujuan lingkungan akan dicabut.
Sanksi pidana, ancaman penjara maksimal 1 tahun.
"Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang. Bilamana 3 bulan tidak selesai, maka ada pemberatan sanksi," tegas Hanif.
Warning untuk Kepala Daerah