- Polda Bali menggerebek gudang penimbunan 9.900 liter solar subsidi di Denpasar, menangkap 5 tersangka terkait praktik ilegal tersebut.
- Para tersangka memodifikasi kendaraan untuk membeli BBM subsidi seharga Rp6.500 dan menjualnya kembali dengan harga berbeda kepada konsumen industri.
- PT Lianinti Abadi, agen resmi BBM industri, terlibat dalam praktik distribusi BBM subsidi tersebut kepada konsumen kapal dengan harga terjangkau.
SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menemukan sebuah gudang yang dioperasikan agen resmi Pertamina. Untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar di Sesetan, Kota Denpasar.
Sebanyak 5 orang tersangka dari kasus ini diamankan.
Dugaan adanya gudang tersebut diendus ketika polisi melakukan penyelidikan dan menghentikan mobil jenis Isuzu Panther di Jalan Pemelisan.
Mobil yang dikendarai oleh sopir berinisial ED itu sudah dimodifikasi agar dapat menampung BBM Solar.
Baca Juga:TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
Melanjutkan penyelidikan dari keterangan ED, polisi lalu menggerebek gudang penimbunan solar yang berada di Jalan Pemelisan itu.
Saat digeledah, polisi menemukan sekitar 9.900 liter solar yang ditimbun.
Selain itu, ditemukan juga 3 unit mobil tangki pengangkut BBM, 6 buah tandon penyimpanan, serta 1 unit truk dan mobil box yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM.
“Diperoleh fakta bahwa BBM yang ada di gudang merupakan BBM Solar subsidi yang dibawa oleh mobil atau truk yang dimodifikasi untuk dijual kembali kepada konsumen,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo dalam konferensi pers di TKP, Selasa (30/12/2025).
Bersamaan dengan itu, Polda Bali juga menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang tersangka berinisial ND (44), AG (38), dan ED (28) yang berperan untuk membeli solar dari berbagai SPBU di Denpasar dan Badung.
Baca Juga:Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
Selain itu, ada 2 orang tersangka yakni NN (54) yang berperan sebagai Direktur PT. Lianinti Abadi yang merupakan gudang penyimpanan, serta MA (48) yang merupakan karyawan gudang.
Teguh mengungkap jika ketiga tersangka pertama membeli BBM solar subsidi seharga Rp6.500 di SPBU dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Kemudian, mereka menjual BBM itu seharga Rp10 ribu per liter kepada PT Lianinti Abadi.
Kemudian, PT Lianinti Abadi menjual solar mereka seharga Rp13.500 per liter kepada konsumen. Harga tersebut jauh di bawah harga BBM industri yang mencapai Rp21 ribu per liter.
Teguh menyebut konsumen mereka berasal dari kapal yang bisa mendapatkan BBM di bawah harga normal.
“Kita lagi lakukan pendalaman, seperti tadi yang disampaikan dari pihak Pertamina juga akan melihat SPBU-SPBU tersebut apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” tutur Teguh.
Sementara, pihak Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mengonfirmasi jika PT Lianinti Abadi adalah agen BBM industri resmi.