WNA Spanyol Jadi Tersangka Penggelapan Miliaran Rupiah di Lombok Tengah

Tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik pelapor asal Irlandia

Muhammad Yunus
Senin, 17 November 2025 | 13:16 WIB
WNA Spanyol Jadi Tersangka Penggelapan Miliaran Rupiah di Lombok Tengah
Ilustrasi kasus penggelapan
Baca 10 detik
  • WNA Spanyol berinisial RJV ditetapkan tersangka penggelapan dana perusahaan milik pelapor asal Irlandia di Lombok Tengah, NTB
  • Pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah akibat perbuatan RJV yang dipercaya mengelola usaha perusahaan di Kuta Mandalika
  • Laporan polisi mengarah pada dugaan Pasal 374 KUHP, dan kuasa hukum berharap proses penetapan tersangka segera ditindaklanjuti

SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) Spanyol berinisial RJV menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik pelapor asal Irlandia berinisial RJN yang berkantor di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto melalui keterangan resmi di Mataram, membenarkan adanya penetapan tersebut berdasarkan surat nomor: SK/220/IX/RES 1.11/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025.

"Iya, nanti lebih lanjutnya akan kami rilis resmi," katanya, Senin (17/11).

Penetapan tersangka ini diperkuat melalui keterangan kuasa hukum pelapor berinisial RJN, Firdaus Napitupulu.

Baca Juga:Polda Panggil 24 Konsulat Asing untuk Atasi Maraknya WNA Berulah

"Tembusannya sudah ada di kantor," ujar Firdaus.

Dia menjelaskan kliennya telah mengalami kerugian cukup besar akibat perbuatan terlapor ini dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Klien saya jadi korban dan dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran," kata dia.

Padahal, terlapor RJV telah dipercaya menjalankan salah satu usaha milik perusahaan pelapor yang berada di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Atas kerugian tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:Sidang Kasus Penembakan WNA Australia: 146 Personel Bersenjata Siaga di PN Denpasar

"Karena ini uang perusahaan yang digelapkan, jadi laporan kami mengarah ke Pasal 374 KUHP," ujarnya.

Dengan adanya penetapan terlapor sebagai tersangka, Firdaus mewakili kliennya memberikan apresiasi terhadap langkah dan kinerja positif dari jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam menindaklanjuti laporan kliennya.

"Jadi, berdasarkan fakta-fakta yang telah kami pelajari, dari keterangan klien serta bukti-bukti yang ada, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi," ucap dia.

Perihal penahanan, Firdaus mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik kepolisian.

Dia pun berharap agar penyidik bisa segera menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan penahanan.

"Karena akibat perbuatannya, tidak hanya kerugian materil saja yang dirugikan. Tetapi juga immateril," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini