Baca 10 detik
- WNA Spanyol berinisial RJV ditetapkan tersangka penggelapan dana perusahaan milik pelapor asal Irlandia di Lombok Tengah, NTB
- Pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah akibat perbuatan RJV yang dipercaya mengelola usaha perusahaan di Kuta Mandalika
- Laporan polisi mengarah pada dugaan Pasal 374 KUHP, dan kuasa hukum berharap proses penetapan tersangka segera ditindaklanjuti
Firdaus menyebut bahwa kliennya datang ke Pulau Lombok dengan niat untuk berinvestasi dalam memajukan dunia pariwisata.
Namun, harapan tersebut pupus akibat perbuatan terlapor yang hingga kini belum ada menunjukkan iktikad baik mengembalikan uang perusahaan milik warga Irlandia tersebut.
"Oleh karena itu, saya berharap proses hukum ini memberikan hasil yang adil atas perjuangan klien kami," ucap Firdaus.
Baca Juga:Polda Panggil 24 Konsulat Asing untuk Atasi Maraknya WNA Berulah