DPRD Bali Temukan Izin Bolong Pada Restoran Dalam Goa di Badung

DPRD Bali beri Samabe 2 minggu lengkapi izin, termasuk Amdal. Pansus temukan banyak kejanggalan saat sidak. Manajemen berjanji segera urus.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 10 November 2025 | 17:26 WIB
DPRD Bali Temukan Izin Bolong Pada Restoran Dalam Goa di Badung
Ilustrasi restoran (Pixabay/guillermomuro00)
Baca 10 detik
  • DPRD Bali menemukan izin Samabe Bali Suites tidak lengkap, salah satunya tidak memiliki Amdal.
  • Dewan memberikan waktu 2 minggu kepada manajemen hotel untuk melengkapi semua perizinannya.
  • Pihak Samabe berkomitmen mengikuti arahan DPRD dan akan segera fokus mengurus perizinan.

SuaraBali.id - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memberikan tenggat waktu dua minggu kepada manajemen Samabe Bali Suites and Villas untuk melengkapi sejumlah perizinan yang belum terpenuhi.

Keputusan ini diambil setelah Pansus memanggil pihak resor mewah yang berlokasi di Badung tersebut pada Senin (10/11/2025).

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan banyak kejanggalan.

Salah satu izin vital yang belum dimiliki adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca Juga:Di Balik Daftar Pahlawan Nasional Baru, Kisah Kapten Mudita dari Bali yang Terlupakan

“Pertama kami turun ke bawah melakukan sidak, mendapatkan temuan-temuan yang tidak masuk akal kami panggil seperti sekarang dan fakta menyatakan Samabe banyak bolong perizinannya seperti amdal, harus ada izin amdal tapi tidak dilakukan,” kata Dewa Rai di Denpasar.

“Jadi selama ini kan dia melanggar, dengan melanggarnya itu kami kasih waktu juga agar menyelesaikan semua permasalahan izin-izin terkait,” sambungnya.

Dewa Rai menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak serta-merta menggugurkan kewajiban investor untuk mengurus perizinan lain di tingkat daerah.

Menurutnya, OSS hanyalah pintu masuk awal yang harus dilanjutkan dengan proses perizinan di dinas-dinas terkait.

“Misalnya membangun hotel, mendatangi dinas perizinan, kolaborasi dengan dinas terkait, baik dinas pertanian, lingkungan, dan sebagainya, tidak bisa satu memberikan izin yang lain tidak, hanya NIB saja malah sudah bisa membangun kan tidak benar ini,” ujarnya.

Baca Juga:Tragis di DAM Subak Tegan Mengwi: Bocah 12 Tahun Tewas di Pusaran Air

Pihak DPRD belum meminta penghentian operasional resor, namun memberikan peringatan keras.

Jika dalam dua minggu dokumen yang diminta tidak dilengkapi, Pansus akan melayangkan panggilan kedua hingga ketiga.

Sementara itu, General Affair Samabe Bali Suites and Villas, Ni Putu Eka Yuliarsi, menyatakan pihaknya telah berupaya mengurus perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Terkait restoran di dalam goa yang menjadi sorotan, ia mengklaim lokasi itu tidak melanggar batas laut dan telah mendapat rekomendasi dari dinas kebudayaan.

“Kalau goanya kami sudah mendapat rekomendasi dari dinas kebudayaan, sesuai hasil rekomendasi itu bukan cagar budaya,” ucap Putu Eka.

Meskipun demikian, manajemen menyadari adanya kekurangan izin dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti arahan DPRD Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak