- Refly Harun usul jabatan komisaris BUMN diserahkan ke pensiunan profesional, bukan pejabat aktif.
- Refly desak Menkeu Purbaya hentikan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu yang melanggar hukum.
- DPR ungkap ada 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan komisaris BUMN, berpotensi konflik interes.
“Kan banyak sekali pejabat di Kementerian Keuangan, jadi maksud saya itu dulu dia lakukan. Kalo dia lakukan secara benar, konsisten, ah itu berarti dia ada tanda – tanda,” ucap Refly.
Refly kemudian menyinggung di masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu saat itu yang kerap berbicara tentang good governance dan clean government. Namun kenyataannya masih banyak anak buah Sri Mulyani yang merangkap jabatan di BUMN.
“Karena itu, menurut saya coba itu cek satu – satu dan kemudian mereka tidak rangkap jabatan. Berikan jabatan – jabatan itu kepada orang yang memang jauh lebih banyak waktunya dan professional,” pungkasnya.
DPR Bongkar 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN
Baca Juga:Gatot Nurmantyo Jadi Menkopolkam? Refly Harun: Layak Sekali
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengungkap fakta mengejutkan. Ada 39 pejabat Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Temuan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang – Undang BUMN di DPR, pada Rabu 24 September 2025.
Rieke menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, Sebagian BUMN itu merupakan penerima penugasan negara yang berarti memperoleh aliran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dirjen yang seharusnya mengatur kebijakan anggaran justru duduk sebagai komisaris di BUMN penerima dana APBN. Bagaimana bisa dikatakan tidak ada conflict of interest?,” ujar Rieke.
Rieke kemudian mencontohkan kasus pengadaan menara BTS melalui PT Telkom. Menurutnya, tidak mungkin pejabat yang merangkap komisaris tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut.
Baca Juga:Mahfud MD Akan Bicara Langsung dengan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu
Karena itulah Rieke mendesak agar revisi UU BUMN tidak hanya melarang rangkap jabatan bagi Menteri dan wakil Menteri, tetapi juga menyasar pejabat eselon I hingga II di Kementerian dan Lembaga.